Gorontalo

Kasus GORR Hanya Masalah Administrasi, Bukan Korupsi

PROSESNEWS.ID – Meskipun sudah ada penetapan tersangaka oleh Kejaksaan Tingggi Gorontalo. Terhadap empat orang salah satunya melibatkan Pejabat Pemerintah (Pemprov) terkait dugaan pembebasan lahan GORR. Hingga kini, berbagai macam argumentasi hukum terus bergulir.

Kasus ini menuai kontroversi dan cukup menarik banyak perhatian orang. Termasuk dari kalangan pakar hukum Gorontalo. Beberapa diantara mereka menilai jika penetapan tersangka itu terlalu premature.

Salahudin Pakaya salah satu pakar hukum, yang menilai jika penetapan tersangaka tersebut terlalu cepat tanpa mempertimbangkan syarat formil dan materil.

Bahkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 003/PUU-IV/2006. Penyidik Kejaksaan seharusnya mempertimbangkan dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Didalamnya memuat ketentuan antara lain, pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.

Dalam pasal itu kata Salahudin telah menyebutkan, kesalahan administrasi penanganannya seharusnya diselesaikan ditingkat aparat pengawasan internal pemerintah. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) bahwa jika tidak terdapat kesalahan atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Maka dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 hari kerja. Terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan. Pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Badan Pemerintahan. Apabila kesalahan administratif. Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang. Kemudian menurutnya, pengembalian kerugian negara yang dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan.

Apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
Maka sesuai dengan Pasal 21 mengenai kompetensi absolut peradilan tata usaha negara, maka untuk memeriksa ada atau tidak adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.

Namun pada pasal 70 ayat (3) jika pengembalian uang ke kas negara menggunakan uang negara maka dinyatakan tidak sah. Merujuk Pasal 80 ayat (4) mengenai pemberian sanksi administratif berat, kepada pejabat pemerintahan karena melanggar ketentuan yang menimbulkan kerugian negara.

“Dengan adanya UU Administrasi Pemerintahan. Kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi. Maka kasus pembebasan lahan GORR ini, hanya kasus administrasi bukan korupsi,” tegasnya.

Demikian juga dengan penyelesaiannya yang tidak selalu dengan cara menerapkan hukum pidana. Bahkan dapat dikatakan dalam penyelesaian kerugian negara. “UU Administrasi Pemerintahan sudah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana sebagai upaya terakhir atau yang dikenal dengan ultimum remedium,” kata Salahudin. (**)

Recent Posts

Pasangan DEWA Tarik Ribuan Simpatisan di Kecamatan Tibawa

PROSESNEWS.ID – Deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Wasito Sumawiyono, yang…

2 hari ago

Roni Adnan Siap Tingkatkan Kesejahteraan Imam dan Guru Ngaji

PROSESNEWS.ID – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Roni Adnan, mendapatkan sambutan meriah dari ratusan…

2 hari ago

Dua Bapaslon Pilkada Boalemo Terima Catatan SK Pengunduran Diri, Tiga Lainnya Lolos

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo resmi mengumumkan hasil penelitian perbaikan administrasi bakal pasangan…

2 hari ago

KPU Kabgor Akan Rekrut 4.900 Anggota KPPS, Berikut Syaratnya

PROSESNEWS.ID - Anggota Komisi KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan Dehi, mengungkapkan syarat-syarat penting dalam tahapan perekrutan…

2 hari ago

KPU Gorontalo Gelar Rakor Persiapan KPPS Menuju Pilkada

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Sabtu, 14…

2 hari ago

Forkopimda Kabgor Pastikan Tidak Ada Izin untuk Trans Queen Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo memastikan tidak ada izin yang dikeluarkan…

3 hari ago