Deprov Gorontalo

Kasus Pelanggaran ITE, Adhan Dambea Datang ke Kejaksaan untuk Menandatangani Berita Acara Eksekusi

Adha Dambea saat menandatangani berita acara eksekusi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Senin (29/5/2023). Dok. prosesnews.id/zul

PROSESNEWS.ID – Adhan Dambea (AD) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, pada Senin (29/5/2023).

Maksud dari kedatangan Adhan tersebut adalah untuk mengambil keputusan dan menandatangani berita acara eksekusi terkait statusnya sebagai terpidana.

Hal ini diungkapkan oleh Adhan kepada sejumlah awak media di halaman Kantor Kejari Kota Gorontalo.

“Alhamdulillah hari ini saya menjemput putusan, meminta untuk dieksekusi dan sudah menandatangani berita acara eksekusi,” ungkap Adhan.

Sebelumnya, mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (RH) pernah melaporkan Adhan terkait dugaan pencemaran nama baik pada tahun 2022 silam.

“Laporannya Rusli Habibie tahun lalu, tahun 2022,” jelas Adhan.

Selain itu, Adhan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah didakwa oleh jaksa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang merupakan langkah awal dalam proses hukum.

Terkait dengan eksekusi, Adhan menjelaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk melaksanakannya, dan karena dirinya tidak menerima panggilan selama beberapa hari, ia memutuskan untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo dan meminta agar eksekusi terhadap dirinya segera dilakukan.

“Mulai hari ini saya terpidana, selama 3 bulan, tapi tidak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” ungkap Adhan.

Dalam kunjungannya ini, Adhan Dambea berhadapan dengan pihak kejaksaan untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Meskipun hanya dalam kasus percobaan, keputusan ini menandai langkah serius Adhan dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh mantan gubernur Gorontalo terhadap dirinya.

Reporter: Zulkarnaen

Recent Posts

Atlet Sepak Takraw UNG, Sukses Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…

3 jam ago

Sidak HP ASN Pemkab Gorontalo untuk Antisipasi Aktivitas Judol dan Pinjol

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…

9 jam ago

Hendra Prioritaskan Penataan Pemerintah dan Kemasyarakatan Jika Terpilih Bupati

PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…

1 hari ago

Masyarakat Pulubala Antusias Menyambut Serah Terima Sumur Bor

PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…

1 hari ago

Tahun Baru Islam, Nelson Harap Jamaah Haji Ambil Peran dalam Sosial Kemasyarakatan

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…

2 hari ago

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

3 hari ago