PROSESNEWS.ID – Adhan Dambea (AD) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, pada Senin (29/5/2023).
Maksud dari kedatangan Adhan tersebut adalah untuk mengambil keputusan dan menandatangani berita acara eksekusi terkait statusnya sebagai terpidana.
Hal ini diungkapkan oleh Adhan kepada sejumlah awak media di halaman Kantor Kejari Kota Gorontalo.
“Alhamdulillah hari ini saya menjemput putusan, meminta untuk dieksekusi dan sudah menandatangani berita acara eksekusi,” ungkap Adhan.
Sebelumnya, mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (RH) pernah melaporkan Adhan terkait dugaan pencemaran nama baik pada tahun 2022 silam.
“Laporannya Rusli Habibie tahun lalu, tahun 2022,” jelas Adhan.
Selain itu, Adhan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah didakwa oleh jaksa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang merupakan langkah awal dalam proses hukum.
Terkait dengan eksekusi, Adhan menjelaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk melaksanakannya, dan karena dirinya tidak menerima panggilan selama beberapa hari, ia memutuskan untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo dan meminta agar eksekusi terhadap dirinya segera dilakukan.
“Mulai hari ini saya terpidana, selama 3 bulan, tapi tidak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” ungkap Adhan.
Dalam kunjungannya ini, Adhan Dambea berhadapan dengan pihak kejaksaan untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Meskipun hanya dalam kasus percobaan, keputusan ini menandai langkah serius Adhan dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh mantan gubernur Gorontalo terhadap dirinya.
Reporter: Zulkarnaen