PROSESNEWS.ID – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Gorontalo telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerkosaan berantai oleh 20 terduga pelaku yang melibatkan seorang korban perempuan.
Kejadian ini berlangsung selama 5 hari, dimulai pada Sabtu, 18 Januari 2025, hingga 23 Januari 2025.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kepala Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, pada Sabtu malam 18 Januari 2025, korban merayakan ulang tahun bersama keluarganya di rumah.
Sekitar pukul 23:30 WITA, korban dijemput oleh RP di rumahnya. RP kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Rambutan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Setibanya di penginapan, korban ditawari oleh RP untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Meskipun korban menolak, RP tetap memaksa dengan cara memegang kedua tangan korban dan membuka paksa pakaiannya. RP kemudian mendorong korban ke atas kasur dan melakukan tindakan pemerkosaan.
Setelah kejadian tersebut, pelaku membawa korban ke Terminal Transit Telaga, dan meninggalkan korban di tempat tersebut. Setelah kejadian itu, korban takut untuk pulang ke rumah yang membuat korban memilih untuk menghubungi temannya yang berinisial FS, yang mengajaknya ke rumah FS di Limboto, dan korban tiba sekitar pukul 01:30 WITA.
Sesampainya di rumah FS, bukannya menolong korban, FS malah memerkosa korban dan mengajak temannya yang lain, di antaranya IM, NP, AA, FS, MIU, MFA, IZM, RRI, dan RST.
“Menurut laporan yang diterima dari korban di rumah FS yang berada di Limboto ada beberapa temannya di dalam rumah. Singkat cerita di rumah tersebut korban diperkosa secara bergantian oleh sodara IM, NP, AA, FS, MIU, MFA, IZM, RRI dan RST,” ujarnya.
Singkat cerita keesokan harinya, pada Senin, 20 Januari 2025, korban berada di rumah teman lainnya, yang berinisial KAK. Sekitar pukul 23:00 WITA, korban meminta untuk diantarkan ke rumah teman lainnya, ZDN, yang berada di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Nahasnya, di rumah ZDN, korban kembali menjadi korban pemerkosaan secara bergantian oleh MAM, MAU, AY, AH, AUS, DJY, IH, MMM, RS, dan RRI.
Pada Kamis pagi, 23 Januari 2025, korban bangun dan kemudian keluar dengan temannya. Sekitar pukul 14:30 WITA, korban dijemput oleh EPN dan dibawa ke rumahnya di Bengsol. Tidak lama setelah itu, korban dijemput oleh anggota kepolisian dari rumah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Dit Reskrimum Polda Gorontalo menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini, dengan 6 di antaranya telah ditahan. Sementara itu, 12 pelaku lainnya yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Bapas Gorontalo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2), serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.