Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Kasus Pencabulan Berantai Selama 5 Hari Oleh 20 Pelaku, Begini Kronologinya

Editor by Editor
31 Jan 2025 08:26
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Gorontalo telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerkosaan berantai oleh 20 terduga pelaku yang melibatkan seorang korban perempuan.

Kejadian ini berlangsung selama 5 hari, dimulai pada Sabtu, 18 Januari 2025, hingga 23 Januari 2025.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kepala Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, pada Sabtu malam 18 Januari 2025, korban merayakan ulang tahun bersama keluarganya di rumah.

Sekitar pukul 23:30 WITA, korban dijemput oleh RP di rumahnya. RP kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Rambutan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Setibanya di penginapan, korban ditawari oleh RP untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Meskipun korban menolak, RP tetap memaksa dengan cara memegang kedua tangan korban dan membuka paksa pakaiannya. RP kemudian mendorong korban ke atas kasur dan melakukan tindakan pemerkosaan.

Setelah kejadian tersebut, pelaku membawa korban ke Terminal Transit Telaga, dan meninggalkan korban di tempat tersebut. Setelah kejadian itu, korban takut untuk pulang ke rumah yang membuat korban memilih untuk menghubungi temannya yang berinisial FS, yang mengajaknya ke rumah FS di Limboto, dan korban tiba sekitar pukul 01:30 WITA.

Sesampainya di rumah FS, bukannya menolong korban, FS malah memerkosa korban dan mengajak temannya yang lain, di antaranya IM, NP, AA, FS, MIU, MFA, IZM, RRI, dan RST.

“Menurut laporan yang diterima dari korban di rumah FS yang berada di Limboto ada beberapa temannya di dalam rumah. Singkat cerita di rumah tersebut korban diperkosa secara bergantian oleh sodara IM, NP, AA, FS, MIU, MFA, IZM, RRI dan RST,” ujarnya.

Singkat cerita keesokan harinya, pada Senin, 20 Januari 2025, korban berada di rumah teman lainnya, yang berinisial KAK. Sekitar pukul 23:00 WITA, korban meminta untuk diantarkan ke rumah teman lainnya, ZDN, yang berada di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Nahasnya, di rumah ZDN, korban kembali menjadi korban pemerkosaan secara bergantian oleh MAM, MAU, AY, AH, AUS, DJY, IH, MMM, RS, dan RRI.

Pada Kamis pagi, 23 Januari 2025, korban bangun dan kemudian keluar dengan temannya. Sekitar pukul 14:30 WITA, korban dijemput oleh EPN dan dibawa ke rumahnya di Bengsol. Tidak lama setelah itu, korban dijemput oleh anggota kepolisian dari rumah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Dit Reskrimum Polda Gorontalo menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini, dengan 6 di antaranya telah ditahan. Sementara itu, 12 pelaku lainnya yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Bapas Gorontalo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2), serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tags: Cabul GorontalogorontaloGorontalo CabulKasus PemerkosaanKasus Pencabulan GorontaloPencabulan Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.