Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Kasus Pencabulan Berantai Selama 5 Hari Oleh 20 Pelaku, Begini Kronologinya

Editor by Editor
31 Jan 2025 08:26
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Gorontalo telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerkosaan berantai oleh 20 terduga pelaku yang melibatkan seorang korban perempuan.

Kejadian ini berlangsung selama 5 hari, dimulai pada Sabtu, 18 Januari 2025, hingga 23 Januari 2025.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kepala Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii, pada Sabtu malam 18 Januari 2025, korban merayakan ulang tahun bersama keluarganya di rumah.

Sekitar pukul 23:30 WITA, korban dijemput oleh RP di rumahnya. RP kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Rambutan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Setibanya di penginapan, korban ditawari oleh RP untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Meskipun korban menolak, RP tetap memaksa dengan cara memegang kedua tangan korban dan membuka paksa pakaiannya. RP kemudian mendorong korban ke atas kasur dan melakukan tindakan pemerkosaan.

Setelah kejadian tersebut, pelaku membawa korban ke Terminal Transit Telaga, dan meninggalkan korban di tempat tersebut. Setelah kejadian itu, korban takut untuk pulang ke rumah yang membuat korban memilih untuk menghubungi temannya yang berinisial FS, yang mengajaknya ke rumah FS di Limboto, dan korban tiba sekitar pukul 01:30 WITA.

Sesampainya di rumah FS, bukannya menolong korban, FS malah memerkosa korban dan mengajak temannya yang lain, di antaranya IM, NP, AA, FS, MIU, MFA, IZM, RRI, dan RST.

“Menurut laporan yang diterima dari korban di rumah FS yang berada di Limboto ada beberapa temannya di dalam rumah. Singkat cerita di rumah tersebut korban diperkosa secara bergantian oleh sodara IM, NP, AA, FS, MIU, MFA, IZM, RRI dan RST,” ujarnya.

Singkat cerita keesokan harinya, pada Senin, 20 Januari 2025, korban berada di rumah teman lainnya, yang berinisial KAK. Sekitar pukul 23:00 WITA, korban meminta untuk diantarkan ke rumah teman lainnya, ZDN, yang berada di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Nahasnya, di rumah ZDN, korban kembali menjadi korban pemerkosaan secara bergantian oleh MAM, MAU, AY, AH, AUS, DJY, IH, MMM, RS, dan RRI.

Pada Kamis pagi, 23 Januari 2025, korban bangun dan kemudian keluar dengan temannya. Sekitar pukul 14:30 WITA, korban dijemput oleh EPN dan dibawa ke rumahnya di Bengsol. Tidak lama setelah itu, korban dijemput oleh anggota kepolisian dari rumah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Dit Reskrimum Polda Gorontalo menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini, dengan 6 di antaranya telah ditahan. Sementara itu, 12 pelaku lainnya yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Bapas Gorontalo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2), serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tags: Cabul GorontalogorontaloGorontalo CabulKasus PemerkosaanKasus Pencabulan GorontaloPencabulan Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kapolda Gorontalo Serahkan Motor Hasil Curanmor kepada Pemilik Secara Gratis

by Editor
30 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, menyerahkan enam unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada...

Viral Secara Nasional, PENAS XVII Jadi Titik Balik Citra Gorontalo

by Editor
29 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail secara resmi membubarkan Panitia Daerah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026...

Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya

Dua Unit Rumah di Telaga Hangus Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar

by Editor
28 Jun 2026
0

Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya PROSESNEWS.ID – Kebakaran menghanguskan dua unit rumah...

Viral Razia Malam Hari, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Gorontalo

by Editor
26 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menanggapi video viral yang mempertanyakan pelaksanaan razia kendaraan...

Dubes Australia Apresiasi Penyelenggaraan PENAS XVII di Gorontalo

by Editor
25 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS) XVII mencuri banyak perhatian publik. Tidak terkecuali dari Duta Besar...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

PETI di Pulubala Diduga Dibekingi Oknum Aparat

by Editor
16 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan dua unit ekskavator di Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo,...

Warga Nilai DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Serius Atasi PETI di Pulubala

16 Jul 2026

Sempat Ditertibkan, Tambang Ilegal di Pulubala Beroperasi Lagi

15 Jul 2026

Seorang Mahasiswa UMGO Meninggal Dunia di Hari Wisuda

14 Jul 2026

Sedang Menyapu, Seorang Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Pelecehan oleh Paman Kandung

14 Jul 2026

Alokasi BSPS Gorontalo Bertambah 2.000 Unit, Ribuan Rumah Siap Dibedah

15 Jul 2026

TERBARU

Dari APPSI, Gorontalo Bawa Pulang Strategi Tingkatkan PAD dan Pertumbuhan UMKM

16 Jul 2026

Mengenang Masa Hidup, Rahmijati Jahja Kirimkan Doa untuk David Bobihoe dan Rahmat Gobel

16 Jul 2026

PETI di Pulubala Diduga Dibekingi Oknum Aparat

16 Jul 2026

Warga Nilai DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Serius Atasi PETI di Pulubala

16 Jul 2026

Sempat Ditertibkan, Tambang Ilegal di Pulubala Beroperasi Lagi

15 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.