PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo. Berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian sapi. Di Kabupaten Gorontalo, belum lama ini. Rabu, (15/01/2020).
Ketiganya yaitu masing-masing FM, RFA, dan AL. Mereka diamankan oleh petugas terkait Tindak Pidana Pencurian Sapi di Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.
Informasi yang berhasil dirangkum, FM dan RFA merupakan eksekutor di lokasi (pencuri sapi). Sementara AL, merupakan penjual dari hasil curian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Kukuh Islami, SIK. Saat dikonfirmasi awak media mengatakan, ketiganya akan dikenakan pasal persangkaan. Yaitu Pasal 363 Ayat (2) KUHP, Subsider Pasal 363 Ayat (1) Ke-1e, ke-3e dan ke-4e KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kukuh mengatakan, para pelaku pencuri sapi tersebut, terancam hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun. Kata Dia, untuk saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…