Nasional

Kejari Batam Tenggelamkan 4 Unit Kapal Asing

Penenggelaman Kapal Asing asal Vietnam, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. (Foto : Humas).

PROSESNEWS.ID – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dipimpin Kejari Batam, Polin Oktavianus, melakukan eksekusi penenggelaman  4 (empat) unit kapal asing asal Vietnam belum lama ini. Rabu, (03/03 2021).

Kapuspenkum RI, Leonard Ezer Simanjuntak, mengatakan, acara seremonial diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. Sedangkan eksekusi peneggelaman, dilangsungkan di Perairan Air Raja Galang Batam.

“Ke empat kapal asing asal Vietnam yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut, merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Leonard, dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi Prosesnews.id, Kamis, (04/03/2021).

Adapun 4 unit kapal yang ditenggelamkan, yaitu, 1 unit kapal ikan asing KG 95786 TS,1 unit kapal ikan asing BD 30919 TS, 1 unit kapal ikan asing BD 30942 TS, dan 1 unit kapal ikan asing PAF 4696.

“Cara penenggelaman dilakukan dengan pemotongan tiang palka, pemotongan haluan kemudian dimasukkan ke dalam lambung kapal, dan dilakukan cor randemix. Selanjutnya bangkai kapal diisi air menggunakan kapal pompom, hingga kapal tenggelam,” ungkap Leonard.

Menurut Kapusppenkum, proses penenggelaman seperti itu, sengaja dilakukan. Karena dinilai lebih efektif, serta ramah lingkungan. Dengan begitu kata dia, terumbu karang dan biota laut akan tetap terjaga.

Sebelumnya, turut hadir dalam kegiatan eksekusi tersebut, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Edi Utama, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pejabat PSDKP Pangkalan Batam, Ketua Pengadilan Negeri Perikanan Tanjung Pinang, dan Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang.

Dalam kesempatan itu, Kejari Batam turut mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder. Khususnya para penegak hukum yang turut serta, dalam pemberantasan tindak pidana umum perikanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam.

“Karena berhasilnya penanganan perkara tindak pidana umum perikanan ini, tidak terlepas dari soliditas dan kerja sama yang baik diantara aparat penegak hukum,” ucap Kejari Batam.

Dijelaskannya, kegiatan eksekusi kapal sendiri, adalah bagian dari kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. (PR)

Share
Published by
Majid Rahman

Recent Posts

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

1 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

1 hari ago

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Bimtek Terkait SITAB

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…

2 hari ago