PROSESNEWS.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akurasi dan validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui teknologi digital.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan, upaya itu akan mempermudah para penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam proses pemutakhiran data, Ia memimpin langsung rapat-rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, antara lain Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).
“Dengan dukungan perangkat elektronik ke depannya bisa lebih cepat lagi. Tinggal diklik saja,”kata Risma dalam keterangan tertulis, Kamis (08/07/2021).
Pemutakhiran data merupakan proses yang bersifat terus-menerus dan dinamis, karena ada warga yang berpindah alamat, meninggal, atau mungkin tingkat kesejahteraannya berubah.
Menurut Risma, dengan rapat koordinasi lintas instansi, memastikan proses pemutakhiran data berjalan dengan transparan dan partisipatif.
Selain itu, penguatan akurasi data dilakukan dengan dukungan teknologi digital, sehingga selain lebih akurat juga diharapkan semakin cepat. Penggunaan perangkat digital juga untuk meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran.
“Dengan bantuan elektronik bisa memonitor peta dan perilaku seseorang. Makanya, upaya pengawasan pun dilakukan secara elektronik,”jelasnya.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, ia pun memastikan kesiapan Kemensos mendukung kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat.
Kemensos bersama sejumlah instansi lain, berada pada klaster perlindungan sosial dengan menyediakan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak.
Risma menegaskan, data penerima bansos sudah siap sejak pekan lalu.
Untuk meningkatkan daya beli masyarakat selama PPKM Darurat, ada tiga jenis bansos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, untuk PKH yang menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli. BPNT/Kartu Sembako dari semula menjangkau 15,93 juta KPM, ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM dengan indeks Rp200.000/KPM/bulan.
Untuk BST yang menjangkau 10 juta KPM disalurkan selama dua bulan, yakni Mei dan Juni, serta dibayarkan sekaligus dua bulan pada Juli. Indeks BST sebesar Rp300.000/KPM/bulan. KPM BST adalah masyarakat terdampak pandemi yang sudah masuk dalam DTKS, yang tidak menerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako.
Pemerintah mengalokasikan Rp13,96 triliun bagi 10 juta penerima KPM PKH, Rp45,12 triliun untuk 18,8 juta penerima KPM BPNT/Kartu Sembako dan Rp6,1 triliun bagi 10 juta penerima KPM BST.
Mengutip Kepmensos No. 161/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak pandemo Corona Virus Disease 2019 tahun 2021, data penerima BST merupakan usulan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan dari sumber data lain (yakni dari Ditjen Rehsos, kementerian/lembaga, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi masyarakat berbadan hukum).
PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan. Penyaluran bantuan PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan secara nontunai melalui jaringan Himbara. Adapun BST merupakan bansos khusus yang disalurkan melalui jaringan kantor PT Pos Indonesia.
Kebijakan terbaru Kemensos lainnya menyalurkan bantuan beras kepada KPM PKH dan BST sebesar 10 kilogram/KPM. Penyaluran bantuan dilakukan melalui jaringan Perum Bulog yang tersebar di seluruh Tanah Air. Dengan bantuan beras, diharapkan masyarakat miskin terdampak pandemi tercukupi kebutuhan pokoknya.
Kemensos juga telah menyalurkan berbagai bantuan lain, termasuk telur matang untuk memenuhi kebutuhaan nutrisi masyarakat, tenaga kesehatan dan relawan, sehingga mereka diharapkan dapat meningkatkan daya tahan tubuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang berlaku sepanjang 3-20 Juli 2021 tersebut bertujuan mencegah semakin meluasnya penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Kemensos Pastikan Akurasi Validitas DTKS MelaluiTeknologi Digital
PROSESNEWS.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akurasi dan validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui teknologi digital.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan, upaya itu akan mempermudah para penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam proses pemutakhiran data, Ia memimpin langsung rapat-rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, antara lain Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).
“Dengan dukungan perangkat elektronik ke depannya bisa lebih cepat lagi. Tinggal diklik saja,”kata Risma dalam keterangan tertulis, Kamis (08/07/2021).
Pemutakhiran data merupakan proses yang bersifat terus-menerus dan dinamis, karena ada warga yang berpindah alamat, meninggal, atau mungkin tingkat kesejahteraannya berubah.
Menurut Risma, dengan rapat koordinasi lintas instansi, memastikan proses pemutakhiran data berjalan dengan transparan dan partisipatif.
Selain itu, penguatan akurasi data dilakukan dengan dukungan teknologi digital, sehingga selain lebih akurat juga diharapkan semakin cepat. Penggunaan perangkat digital juga untuk meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran.
“Dengan bantuan elektronik bisa memonitor peta dan perilaku seseorang. Makanya, upaya pengawasan pun dilakukan secara elektronik,”jelasnya.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, ia pun memastikan kesiapan Kemensos mendukung kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat.
Kemensos bersama sejumlah instansi lain, berada pada klaster perlindungan sosial dengan menyediakan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak.
Risma menegaskan, data penerima bansos sudah siap sejak pekan lalu.
Untuk meningkatkan daya beli masyarakat selama PPKM Darurat, ada tiga jenis bansos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, untuk PKH yang menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli. BPNT/Kartu Sembako dari semula menjangkau 15,93 juta KPM, ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM dengan indeks Rp200.000/KPM/bulan.
Untuk BST yang menjangkau 10 juta KPM disalurkan selama dua bulan, yakni Mei dan Juni, serta dibayarkan sekaligus dua bulan pada Juli. Indeks BST sebesar Rp300.000/KPM/bulan. KPM BST adalah masyarakat terdampak pandemi yang sudah masuk dalam DTKS, yang tidak menerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako.
Pemerintah mengalokasikan Rp13,96 triliun bagi 10 juta penerima KPM PKH, Rp45,12 triliun untuk 18,8 juta penerima KPM BPNT/Kartu Sembako dan Rp6,1 triliun bagi 10 juta penerima KPM BST.
Mengutip Kepmensos No. 161/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak pandemo Corona Virus Disease 2019 tahun 2021, data penerima BST merupakan usulan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan dari sumber data lain (yakni dari Ditjen Rehsos, kementerian/lembaga, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi masyarakat berbadan hukum).
PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan. Penyaluran bantuan PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan secara nontunai melalui jaringan Himbara. Adapun BST merupakan bansos khusus yang disalurkan melalui jaringan kantor PT Pos Indonesia.
Kebijakan terbaru Kemensos lainnya menyalurkan bantuan beras kepada KPM PKH dan BST sebesar 10 kilogram/KPM. Penyaluran bantuan dilakukan melalui jaringan Perum Bulog yang tersebar di seluruh Tanah Air. Dengan bantuan beras, diharapkan masyarakat miskin terdampak pandemi tercukupi kebutuhan pokoknya.
Kemensos juga telah menyalurkan berbagai bantuan lain, termasuk telur matang untuk memenuhi kebutuhaan nutrisi masyarakat, tenaga kesehatan dan relawan, sehingga mereka diharapkan dapat meningkatkan daya tahan tubuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang berlaku sepanjang 3-20 Juli 2021 tersebut bertujuan mencegah semakin meluasnya penyebaran COVID-19 di Indonesia.