
PROSESNEWS.ID – Aroma penyimpangan keuangan desa kembali mencuat di Kabupaten Gorontalo. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, yang diduga kuat menyelewengkan sejumlah anggaran desa, mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga dana ketahanan pangan.
Ketua BPD Desa Prima, Saiful Hursan, mengungkapkan, BLT tahap 4 baru di salurkan pada bulan Juli sementara dananya sudah ditarik sejak bulan April.
“Kami sudah menyurat ke pemerintah kecamatan sejak 9 Juli, dan Camat sempat memediasi. Namun, Kepala Desa tidak hadir,” tegasnya.
Karena ketidakhadiran Kepala Desa dalam mediasi itu, Camat Asparaga memberikan rekomendasi agar BPD melapor ke Inspektorat. Namun, BPD memilih menyampaikan laporan langsung ke Bupati Gorontalo agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera turun melakukan pemeriksaan.
“Yang aneh, saat pemeriksaan, Kades mengaku BLT sudah dibayarkan. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dana BLT April digunakan untuk keperluan lain sebelum disalurkan. Ini bentuk penyelewengan! Parahnya, Kades sudah dua kali melakukan penyimpangan yang sama,” ungkapnya.
Dugaan Fiktif: Pakan dan Bibit ikan Bioflok, AC, serta Holtikultura.
Selain BLT, BPD juga menemukan indikasi penyimpangan pada pengadaan pakan dan bibit bioflok tahun 2024 senilai Rp13,5 juta, selain itu ada juga pengadaan Holtikultura anggaran dana desa tahun 2025 sebesar Rp 5 juta yang tidak ada realisasinya. Sementara untuk pengadaan AC yang seharusnya dua unit hanya terpasang satu unit. Namun setelah adanya pemeriksaan khusus unit AC yang ke dua baru terealisasikan.
“Di lapangan tidak ada realisasi, tapi anggaran sudah habis. Kami pertanyakan kemana uangnya,” katanya.
Laporan tersebut kini sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Gorontalo sejak 22 Oktober 2025. Saiful mengaku telah memenuhi panggilan Pidsus (Pidana Khusus) pada 6 November 2025, dan mendapat penjelasan bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti.
“Dari Inspektorat, kami juga sudah konfirmasi. Mereka bilang hingga saat ini belum ada pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Kepala Desa,” urainya.
SPJ Fiktif Masjid dan Uang Hibah Diduga Dipinjam Kades
Temuan lain yang tak kalah mengejutkan adalah dugaan penyimpangan dana hibah masjid sebesar Rp10 juta. Kepala Desa yang juga menjabat Ketua Ta’mirul Masjid, diduga meminjam sebagian dana tersebut secara pribadi.
“Uang 10 juta itu di-transfer ke bendahara masjid. Tapi setelah itu, Kades meminjam bertahap: 3 juta, 1,5 juta, 1,5 juta, 1 juta, dan terakhir 500 ribu, total 7,5 juta. Menurut bendahara yang kini berada di Ternate, uang itu belum dikembalikan,” Jelasnya.
Lebih ironis lagi, proyek pembangunan tempat parkir masjid justru menggunakan dana infaq jamaah, bukan dana hibah. Namun, nota bahan bangunan tetap dimasukkan ke dalam SPJ hibah masjid.
“Ini jelas tidak sesuai, ini manipulasi yang rapih, kasiang saya melihat kondisi Masjid di Desa hingga kini tak ada perbaikan yang jelas, sementara uang masyarakat sudah tak tahu kemana”, tuturnya.
Gaji Kader dan Guru PAUD Mandek, Koperasi Desa Juga Terimbas
Sejak April hingga Oktober 2025, Kepala Desa Prima juga disebut belum menyalurkan gaji bagi guru PAUD, kader, dasawisma, Pokja, dan BPKBD. Semua itu akibat dari kepala desa yang tidak mengindahkan saran dari BPD bahwa untuk ketahanan pangan yang 20 % di alihkan ke penyertaan modal Bumdes sesuai permendagri No 3 Tahun 2025.
“Mengapa Desa lain yang ada di wilayah Kabupaten lancar? Sementara, di Desa Prima mandek. Apa Kades ini tidak ada rasa kasihan?,” tanya Saiful dengan kesal.
Tak berhenti di situ, Kepala Desa juga diketahui meminjam uang sebesar Rp10 juta di Koperasi Desa Merah Putih Desa Prima sejak 5 Juli 2025, dan hingga kini belum dikembalikan.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2023 hingga 2025 yang dijanjikan akan dilunasi oleh Kepala Desa, namun masih banyak yang belum terealisasi.
Menurut pengakuan BPD Desa Prima, bukti-bukti mereka sudah lengkap, mereka menanti penegakkan hukum di Kabupaten Gorontalo ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
BPD Desa Prima telah menyampaikan lima poin laporan utama, mencakup: 1) Penyelewengan dana BLT, 2) Penyimpangan anggaran ketahanan pangan, 3) Pengadaan pakan dan bibit bioflok fiktif, 4) SPJ fiktif dana masjid, 5) Penyimpangan Pengadaan AC.
“Kami sudah kumpulkan bukti dan dokumen pendukung. Sekarang harapan kami ada di aparat penegak hukum untuk bersikap adil. Jujur saja, sejak 2019 kami melihat kezahilaman, sebegitu lamanya kami sabar, namun di tahun 2025 ini telah meluap, sepertinya kami sudah tak tahan. Masyarakat sudah muak atas ulah Kades yang hanya bersenang-senang di atas penderitaan rakyatnya,” tutup Saiful Hursan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Bendahara Desa Prima yang telah dikonfirmasi melalui pesan maupun panggilan telepon, namun belum berhasil tersambung. Sementara itu, tim redaksi masih berupaya memperoleh kontak Kepala Desa Prima untuk memperoleh klarifikasi langsung terkait dugaan setumpuk penyelewengan.








