Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kepala Desa Prima Diduga Selewengkan Anggaran Rakyat, BPD Ungkap Deretan Penyimpangan Fatal

Editor by Editor
10 Nov 2025 07:55
in Daerah

PROSESNEWS.ID – Aroma penyimpangan keuangan desa kembali mencuat di Kabupaten Gorontalo. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, yang diduga kuat menyelewengkan sejumlah anggaran desa, mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga dana ketahanan pangan.

Ketua BPD Desa Prima, Saiful Hursan, mengungkapkan, BLT tahap 4 baru di salurkan pada bulan Juli sementara dananya sudah ditarik sejak bulan April.

“Kami sudah menyurat ke pemerintah kecamatan sejak 9 Juli, dan Camat sempat memediasi. Namun, Kepala Desa tidak hadir,” tegasnya.

Karena ketidakhadiran Kepala Desa dalam mediasi itu, Camat Asparaga memberikan rekomendasi agar BPD melapor ke Inspektorat. Namun, BPD memilih menyampaikan laporan langsung ke Bupati Gorontalo agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera turun melakukan pemeriksaan.

“Yang aneh, saat pemeriksaan, Kades mengaku BLT sudah dibayarkan. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dana BLT April digunakan untuk keperluan lain sebelum disalurkan. Ini bentuk penyelewengan! Parahnya, Kades sudah dua kali melakukan penyimpangan yang sama,” ungkapnya.

Dugaan Fiktif: Pakan dan Bibit ikan Bioflok, AC, serta Holtikultura.

Selain BLT, BPD juga menemukan indikasi penyimpangan pada pengadaan pakan dan bibit bioflok tahun 2024 senilai Rp13,5 juta, selain itu ada juga pengadaan Holtikultura anggaran dana desa tahun 2025 sebesar Rp 5 juta yang tidak ada realisasinya. Sementara untuk pengadaan AC yang seharusnya dua unit hanya terpasang satu unit. Namun setelah adanya pemeriksaan khusus unit AC yang ke dua baru terealisasikan.

“Di lapangan tidak ada realisasi, tapi anggaran sudah habis. Kami pertanyakan kemana uangnya,” katanya.

Laporan tersebut kini sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Gorontalo sejak 22 Oktober 2025. Saiful mengaku telah memenuhi panggilan Pidsus (Pidana Khusus) pada 6 November 2025, dan mendapat penjelasan bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti.

“Dari Inspektorat, kami juga sudah konfirmasi. Mereka bilang hingga saat ini belum ada pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Kepala Desa,” urainya.

SPJ Fiktif Masjid dan Uang Hibah Diduga Dipinjam Kades

Temuan lain yang tak kalah mengejutkan adalah dugaan penyimpangan dana hibah masjid sebesar Rp10 juta. Kepala Desa yang juga menjabat Ketua Ta’mirul Masjid, diduga meminjam sebagian dana tersebut secara pribadi.

“Uang 10 juta itu di-transfer ke bendahara masjid. Tapi setelah itu, Kades meminjam bertahap: 3 juta, 1,5 juta, 1,5 juta, 1 juta, dan terakhir 500 ribu, total 7,5 juta. Menurut bendahara yang kini berada di Ternate, uang itu belum dikembalikan,” Jelasnya.

Lebih ironis lagi, proyek pembangunan tempat parkir masjid justru menggunakan dana infaq jamaah, bukan dana hibah. Namun, nota bahan bangunan tetap dimasukkan ke dalam SPJ hibah masjid.

“Ini jelas tidak sesuai, ini manipulasi yang rapih, kasiang saya melihat kondisi Masjid di Desa hingga kini tak ada perbaikan yang jelas, sementara uang masyarakat sudah tak tahu kemana”, tuturnya.

Gaji Kader dan Guru PAUD Mandek, Koperasi Desa Juga Terimbas

Sejak April hingga Oktober 2025, Kepala Desa Prima juga disebut belum menyalurkan gaji bagi guru PAUD, kader, dasawisma, Pokja, dan BPKBD. Semua itu akibat dari kepala desa yang tidak mengindahkan saran dari BPD bahwa untuk ketahanan pangan yang 20 % di alihkan ke penyertaan modal Bumdes sesuai permendagri No 3 Tahun 2025.

“Mengapa Desa lain yang ada di wilayah Kabupaten lancar? Sementara, di Desa Prima mandek. Apa Kades ini tidak ada rasa kasihan?,” tanya Saiful dengan kesal.

Tak berhenti di situ, Kepala Desa juga diketahui meminjam uang sebesar Rp10 juta di Koperasi Desa Merah Putih Desa Prima sejak 5 Juli 2025, dan hingga kini belum dikembalikan.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2023 hingga 2025 yang dijanjikan akan dilunasi oleh Kepala Desa, namun masih banyak yang belum terealisasi.

Menurut pengakuan BPD Desa Prima, bukti-bukti mereka sudah lengkap, mereka menanti penegakkan hukum di Kabupaten Gorontalo ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

BPD Desa Prima telah menyampaikan lima poin laporan utama, mencakup: 1) Penyelewengan dana BLT, 2) Penyimpangan anggaran ketahanan pangan, 3) Pengadaan pakan dan bibit bioflok fiktif, 4) SPJ fiktif dana masjid, 5) Penyimpangan Pengadaan AC.

“Kami sudah kumpulkan bukti dan dokumen pendukung. Sekarang harapan kami ada di aparat penegak hukum untuk bersikap adil. Jujur saja, sejak 2019 kami melihat kezahilaman, sebegitu lamanya kami sabar, namun di tahun 2025 ini telah meluap, sepertinya kami sudah tak tahan. Masyarakat sudah muak atas ulah Kades yang hanya bersenang-senang di atas penderitaan rakyatnya,” tutup Saiful Hursan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Bendahara Desa Prima yang telah dikonfirmasi melalui pesan maupun panggilan telepon, namun belum berhasil tersambung. Sementara itu, tim redaksi masih berupaya memperoleh kontak Kepala Desa Prima untuk memperoleh klarifikasi langsung terkait dugaan setumpuk penyelewengan.

Tags: ACGaji Kader dan Guru PAUD MandekHoltikulturaKepala Desa Prima DidigaKetua BPD Desa PrimaKoperasi Desa TerimbasPakan dan Bibit Ikan BioflogSaiful HursanSPJ FiktifUang Hibah Diduga Dipinjam Kades
ShareTweetSendSharePin3

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Nasional

Pemerintah Pusat Umumkan Cuti Bersama ASN Tahun 2026

by Editor
6 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahun 2026. Penetapan tersebut...

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo

Angka Kemiskinan Gorontalo Menurun Diawal Tahun 2026, Bukti Gusnar-Idah Fokus Kerja

6 Feb 2026

Dugaan Pencabulan di Gorut, Begini Penjelasan Dua Belah Pihak

14 Nov 2025

UNG Perkuat Layanan Akademik melalui Kerja Sama Strategis dengan Bank Mandiri

7 Feb 2026

Tak Ada Masalah, Abang Bentor di Kota Gorontalo Jadi Korban Penikaman

27 Mei 2022

Video Gisel Terbaru Kembali Viral, ini Aksinya

27 Sep 2021

TERBARU

UNG Perkuat Layanan Akademik melalui Kerja Sama Strategis dengan Bank Mandiri

7 Feb 2026

Prof. Suleman Bouti Soroti Nasib Bahasa Minoritas dalam Orasi Ilmiah Guru Besar

7 Feb 2026

Pemerintah Pusat Umumkan Cuti Bersama ASN Tahun 2026

6 Feb 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo

Angka Kemiskinan Gorontalo Menurun Diawal Tahun 2026, Bukti Gusnar-Idah Fokus Kerja

6 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Dukung Reformasi Layanan Publik Melalui Pos Bantuan Hukum

5 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.