PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Perseteruan antara kedua mempelai yang nyaris gagal melangsungkan perkawinan di desa Morikana, Mawasangka Tengah (Masteng) Buton Tengah (Buteng) dengan kepala desanya, Rusdin belum usai. Kabar terbaru, keluarga kedua mempelai mempersoalkan jawaban klarifikasi kepala desanya.
Hal itu diketahui setelah kedua keluarga mempelai melayangkan pernyataan tertulis kepada media ini. Disebutkan bahwa sebenarnya kepala desa mengetahui kalau pihaknya (La Ria dan La Ila) akan melangsungkan akad nikah.
“Katanya dia (kades) tidak tau siapa yang menikah tapi menandatangani administrasi nikah (model NA). Padahal sebelumnya kades sempat menghadiri acara resepsi pada Kamis pagi 26 Mei,” kata La Ila orang tua mempelai Laki-Laki dalam rilis yang diterima oleh media, Jumat (03/06/2022).
Diceritakan, surat Na yang ditanda tangani oleh kades, lanjut La Ila, dibawah langsung dirinya kepada kepala desa dan sempat menyampaikan secara lisan kalau malam kamis akan ada resepsi akad nikah dikediaman mempelai wanita.
“Saya sudah bercerita sama pak desa kalau resepsi akad nikah pada malam Kamis di rumah perempuan dan menurut adat kami di kampung pemberitahuan lisan seperti itu sudah bentuk undangan dan menjadi kebiasaan dikampung,” katanya.
Karena kejadian itu orang tua mempelai dibuat bingung. Apalagi saat akad nikah akan berlangsung tiba tiba kepala KUA masteng mendadak hilang usai dilihat sempat bercakap-cakap dengan kepala desa.
Tak sampai disitu, keterangan imam desa yang diketahui oleh ayah mempelai wanita, La Ria, dikatakan kalau resepsi akad nikah tidak dapat berlangsung sebelum pergi kerumah kepala desa.
“Agar persoalan ini terang benderang dan tidak berprasangka buruk kepada siapapun, kami mohon agar kepala KUA dimintai keterangannya juga oleh teman-teman media,” tegasnya.
Ditempat terpisah kepala KUA Masteng, Drs Sarif saat dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam acara resepsi pernikahan di desa Morikana mengaku karena adanya tekanan.
“Malam resepsi akad nikah itu bukan saya tidak hadiri. Saya hadiri, hanya dicegat sama kepala desa,” kata kepala KUA Masteng, Drs Sarif saat dikonfirmasi.
Alasan dicegatnya, terang kepala KUA, karena kepala desa tidak mengetahui resepsi akad nikah. Walaupun diakui oleh kades bahwa dirinya sempat mengeluarkan surat NA sebagai administarsi pernikahan di desa.
“Pak KUA kalau tanpa sepengetahuan saya jangan coba-coba kasih kawin,” jelas kepala KUA meniru perkataan kades.
Mendengar kalimat bernada ancaman, kepala KUA lantas menanyakan alasan kepala desa tidak menginginkan acara akad berlangsung.
“Bukankah pak desa yang mengeluarkan surat pengantarnya untuk menikah?, lalu dia (kades) hanya bilang jangan tanya itu pak KUA. Pokoknya jangan coba coba kasih menikah tanpa sepengetahuan saya,” katanya lagi sambil meniru jawaban kades.
Reporter: Win
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…