
PROSESNEWS.ID – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo melakukan peninjauan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talumelito, Kecamatan Telaga, Jum’at (28/10/2022).
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Erwin Ismail mengatakan, Pembangunan sel Sampah baru TPA Talumelito menelan anggaran kurang lebih Rp14,35 miliar. Luas TPA tersebut sekitar ± 1,3 hektar dengan kedalaman ± 9 meter.
“TPA ini direncanakan untuk pembuangan sampah selama 5 – 6 tahun, tapi kenyataannya hanya bisa digunakan paling lama 2 tahun dan saat ini terindikasi akan segera penuh,” kata Erwin.
Dilanjutkan Erwin, Mulai tanggal 21 November 2021 sampai dengan hari ini tanggal 28 Oktober 2022 TPA tersebut belum difungsikan. Pasalnya, kondisi volume sampah sudah rata dengan permukaan.
“Volume timbulan sampah TPA ini datang dari 3 wilayah, yaitu dari Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango yang mencapai rata2 120 Ton / hari (± 250-300m³/hari),” ujarnya.
Erwin menegaskan, seharusnya sampah yang dibuang berbentuk residu setelah melalui proses pemilahan. Jika sampah yang ditimbun di Talumelito masih bercampur, dihawatirkan usia penampungan yang seharusnya lama akan lebih cepat penuh.
“120 ton per hari semestinya bisa dikurangi, dengan cara pemilahan sampah dari sumbernya. Sehingga sampah yang masuk ke TPA tingaal sampa residu saja,” tegasnya.
Reporter : Reza Saad













