PROSESNEWS.ID — Wali Kota Gorontalo dalam koordinasi bersama KPK RI menyampaikan optimalisasi pengendalian pencegahan Korupsi di Kota Gorontalo tahun 2021.
Selain koordinasi, pertemuan ini dirangkaikan dengan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggaran Negara Eksekusi, Legislatif, dan BUMD Kota Gorontalo tahun 2020, di Gedung Merah Putih KPK RI, Rabu (10/02/2021).
Dalam koordinasi ini, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Ketua DPRD, Anggota DPRD dan Kepala Bappeda ikut dalam pertemuan. Selain itu tim administrasi mcp, tim pendidikan anti korupsi yang mendampingi koordinasi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Marten menyampaikan ada beberapa poin tentang pencegahan korupsi yang menjadi dasar tujuan Pemerintah Kota Gorontalo (Pemkot) melakukan koordinasi. Selain itu beliau menyampaikan kendalanya yang terjadi di Kota Gorontalo yaitu belum tersedia struktur tim Pendidikan Anti Korupsi.
“Tetapi penyelenggaraan kegiatan pendidikan anti korupsi Kota Gorontalo telah berjalan sejak tahun 2018, dengan dasar regulasi yaitu perwako nomor 37 tahun 2019 tentang pendidikan anti korupsi,” ucap Marten.
Dalam menanggulangi kendala itu, Pemkot berupaya mengadakan sosialisasi pendidikan anti korupsi yang dikoordinir langsung oleh Pokja Korsupgah di Inspektorat Kota Gorontalo.
“Semoga lewat pertemuan ini mampu menciptakan solusi terbaik sehingga kendala-kendala yang ada bisa teratasi,” ungkap Marten.
Akhir sambutannya Marten mengatakan, pelaksanaan kegiatan pengendalian gratifikasi berjalan dengan baik. Tak tanggung-tanggung Marten memberikan kepada ASN/PN yang telah jujur melaporkan penerimaan gratifikasi baik melalui unit pengendali ataupun aplikasi gratifikasi online (Gol).
Penulis: Reza Saad