
PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Arifin Suaib, menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) tidak diperkenankan menjalankan aktivitas simpan pinjam untuk saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifin menjelang pelaksanaan pengukuhan Kopdes Kabupaten Gorontalo yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli mendatang.
Arifin menjelaskan, pelarangan simpan pinjam di tahap awal bukan berarti kegiatan tersebut dilarang sepenuhnya. Namun, dalam fase awal seperti sekarang ini, aktivitas simpan pinjam dinilai masih sangat berisiko.
Menurutnya, seluruh Kopdes sebaiknya fokus terlebih dahulu pada program-program berbasis usaha yang dapat memperkuat pondasi koperasi.
“Nanti kalau usaha sudah berjalan dan sudah banyak usaha yang dibuat, maka bisa digunakan untuk simpan pinjam,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila simpan pinjam dilakukan sejak awal tanpa adanya aktivitas usaha yang berjalan, maka akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan program ke depan.
“Khawatirnya kan kalau ada masyarakat yang meminjam dan macet atau bahkan tidak mengembalikannya kan itu akan berpengaruh. Makanya buat usaha dulu kalau sudah memungkinkan buat simpan pinjam,” pungkasnya.












Bismillahirrahmanirrahim
Semoga KMP se KabGor akan Berjalan lancar, tepat sasaran dan memberikan manfaat kpd warga di Desa masing”
Konsekuensi utk menjalankan usaha berarti tiap koperasi harus sdh mendapatkan permodalan utk kegiatan usahanya
Larangan ini hy untuk Gorontalo apa se-Indonesia.?
Di kami Garut-Jabar sdh menjalankan simpanan namun blm memberi pinjaman.
Kebijakan kopdes lbh baik 1 komando dari pusat.