Hukum

Korupsi Dana Bansos, Hamim Pou Terancam 20 Tahun Penjara

POSESNEWS.ID – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Rabu (17/04/2024), dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang bermula sejak tahun 2012.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hamim selama sekitar dua jam.

Usai diperiksa, Hamim yang telah menjabat sebagai Bupati Bonebol selama dua periode, meninggalkan ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan.

Informasi yang beredar mengungkapkan, tersangka Hamim tiba di Kejati Gorontalo sekitar pukul 10.00 Wita, didampingi oleh istrinya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, menyatakan Hamim terlibat secara langsung dalam penyaluran bantuan sosial pada tahun anggaran 2011.

Purwanto menjelaskan, sebelumnya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango telah melaksanakan program pemberian Bantuan Sosial kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, dan partai politik.

Total anggaran Bantuan Sosial yang telah digunakan mencapai sekitar 10 miliar rupiah.

Namun, dalam penyaluran bantuan sosial tersebut, terdapat dugaan pemberian yang melebihi batas nominal, yakni sekitar satu miliar rupiah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 1 miliar rupiah berdasarkan hasil audit.

“Mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 1 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara,” tegas Purwanto.

Hamim yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 itu terancam penjara 20 tahun.

Purwanto menjelaskan setidaknya terdapat dua pasal yang dikenakan terhadap Hamim Pou dan mengancamnya penjara 20 tahun.

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal  55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal  55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

“Ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun,” jelas Purwanto.

Recent Posts

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

25 menit ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

2 jam ago

Sekolah di Kota Gorontalo Diwajibkan Transparan Kelola Dana BOSP Tahun 2025

PROSESNEWS.ID - Seluruh sekolah di Kota Gorontalo yang mengelola dana bantuan operasional sekolah pendidikan (BOSP)…

2 jam ago

Studi Tiru di Jakarta Timur, TP PKK Kota Gorontalo Serius Kembangkan Posyandu Terintegrasi

PROSESNEWS.ID - TP PKK Kota Gorontalo terus menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan program Pos Pelayanan Terpadu…

2 jam ago

Konsultasi Dana TJSL, Pemkot Gorontalo Datangi PT. SMI

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid diwakili Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan…

2 jam ago

Kolaborasi Pemkot dan Pemprov Tingkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan di Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kota Gorontalo menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk optimalisasi penerimaan…

2 jam ago