PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerahkan tanah seluas 53 Hektare atau 534.154 meter persegi, kepada TNI- AD. Senin, (27/07/2020).
Aset negara bernilai Rp. 20,02 miliar itu, diserahkan Ketua KPK Firli Bahuri dan diterima Kepala Satuan Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa. Bertempat di Mabes TNI-AD.
Firli mengatakan, penyerahan aset kepada TNI AD tersebut, tak lain adalah upaya, guna memaksimalkan penggunaan aset negara, sebagai bagian dari pemulihan aset.
“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik, bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” terangnya
Dijelaskannya, tanah tersebut merupakan hasil rampasan yang dilakukan KPK, dari terpidana Irjen Polisi Djoko Susilo yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lanjutnya, tanah tersebut terletak di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, dan di Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, saat ini belum diputuskan terkait penggunaan tanah tersebut. Rencananya kata dia, akan dimanfaatkan untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara.
Sebab, menurutnya keduanya adalah artileri yang berhubungan dengan alusista. Sehingga, membutuhkan lahan yang tidak sedikit.
“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset berupa tanah ini dari KPK,” tandasnya. (Majid Rahman)
Sumber : Humas KPK