Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Serahkan Aset Negara, Tanah 53 Hektare ke TNI-AD

Editor by Editor
28 Jul 2020 13:10
in Nasional
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat menyerahkan tanah seluas 53 Hektare atau 534.154 meter persegi secara simbolis pada Kepala Satuan Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa. Bertempat di Mabes TNI-AD. Senin, (27/07/2020).

PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerahkan tanah seluas 53 Hektare atau 534.154 meter persegi, kepada TNI- AD. Senin, (27/07/2020).

Aset negara bernilai Rp. 20,02 miliar itu, diserahkan Ketua KPK Firli Bahuri dan diterima Kepala Satuan Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa. Bertempat di Mabes TNI-AD.

Firli mengatakan, penyerahan aset kepada TNI AD tersebut, tak lain adalah upaya, guna memaksimalkan penggunaan aset negara, sebagai bagian dari pemulihan aset.

“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik, bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” terangnya

Dijelaskannya, tanah tersebut merupakan hasil rampasan yang dilakukan KPK, dari terpidana Irjen Polisi Djoko Susilo yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lanjutnya, tanah tersebut terletak di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, dan di Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, saat ini belum diputuskan terkait penggunaan tanah tersebut. Rencananya kata dia, akan dimanfaatkan untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara.

Sebab, menurutnya keduanya adalah artileri yang berhubungan dengan alusista. Sehingga, membutuhkan lahan yang tidak sedikit.

“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset berupa tanah ini dari KPK,” tandasnya. (Majid Rahman)

Sumber : Humas KPK

Tags: Aset NegaraTNI_AD
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

Sejarah di Balik Sepeda Ontel Peninggalan Pasukan Rimba Gorontalo

16 Agu 2021

TERBARU

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.