Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Serahkan Aset Negara, Tanah 53 Hektare ke TNI-AD

Editor by Editor
28 Jul 2020 13:10
in Nasional
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat menyerahkan tanah seluas 53 Hektare atau 534.154 meter persegi secara simbolis pada Kepala Satuan Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa. Bertempat di Mabes TNI-AD. Senin, (27/07/2020).

PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerahkan tanah seluas 53 Hektare atau 534.154 meter persegi, kepada TNI- AD. Senin, (27/07/2020).

Aset negara bernilai Rp. 20,02 miliar itu, diserahkan Ketua KPK Firli Bahuri dan diterima Kepala Satuan Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa. Bertempat di Mabes TNI-AD.

Firli mengatakan, penyerahan aset kepada TNI AD tersebut, tak lain adalah upaya, guna memaksimalkan penggunaan aset negara, sebagai bagian dari pemulihan aset.

“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik, bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” terangnya

Dijelaskannya, tanah tersebut merupakan hasil rampasan yang dilakukan KPK, dari terpidana Irjen Polisi Djoko Susilo yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lanjutnya, tanah tersebut terletak di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, dan di Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, saat ini belum diputuskan terkait penggunaan tanah tersebut. Rencananya kata dia, akan dimanfaatkan untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara.

Sebab, menurutnya keduanya adalah artileri yang berhubungan dengan alusista. Sehingga, membutuhkan lahan yang tidak sedikit.

“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset berupa tanah ini dari KPK,” tandasnya. (Majid Rahman)

Sumber : Humas KPK

Tags: Aset NegaraTNI_AD
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Sebut Insiden Kasubag Protokoler pada Musrenbang Bukan Kesalahan Biasa

by Editor
16 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango, menyoroti dugaan sikap tidak profesional yang dilakukan oleh Kasubag Protokoler Kabupaten...

Ka Kuhu Digiring ke Kejari, Kasus Hak Cipta Masuk Tahap Penuntutan

16 Apr 2026

Diskominfo Ingatkan Masyarakat Waspada Pesan Palsu Mengatasnamakan Bupati Gorontalo

16 Apr 2026

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

14 Apr 2026

Sambut PENAS, Pemkab Gorontalo Benahi Menara dan Kawasan Limboto

16 Apr 2026

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

14 Apr 2026

TERBARU

Sambut PENAS, Pemkab Gorontalo Benahi Menara dan Kawasan Limboto

16 Apr 2026

HMI Bone Bolango Sebut Insiden Kasubag Protokoler pada Musrenbang Bukan Kesalahan Biasa

16 Apr 2026

Diskominfo Ingatkan Masyarakat Waspada Pesan Palsu Mengatasnamakan Bupati Gorontalo

16 Apr 2026

UNG Buka Peluang Lulus Tanpa Skripsi, Cukup Karya dan Prestasi

16 Apr 2026

Ka Kuhu Digiring ke Kejari, Kasus Hak Cipta Masuk Tahap Penuntutan

16 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.