PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo di kantor KPU Boalemo, Minggu (11/8).
Dalam rapat tersebut, KPU Boalemo menetapkan jumlah DPS sebanyak 108.608 pemilih. Angka ini terdiri dari 55.124 pemilih laki-laki dan 53.484 pemilih perempuan, yang tersebar di 242 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tujuh kecamatan dan 82 desa.
Anggota KPU Boalemo, Ali Sahab menjelaskan, angka DPS yang ditetapkan mengalami sedikit perbedaan dari data DP4 yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Capil), yaitu sebanyak 109.296 pemilih.
Selisih 688 pemilih disebabkan oleh beberapa faktor, seperti perubahan status menjadi anggota TNI/Polri, atau perpindahan penduduk dari Kabupaten Boalemo ke daerah lain.
“Proses DPT itu tentu masih ada nanti proses tanggapan masyarakat, masukan masyarakat berkaitan dengan angka tadi 108.608, mungkin akan bertambah, bisa saja akan berkurang karena TMS meninggal dan peralihan status TNI Polri,” kata Ali.
Ali juga menambahkan, DPS yang telah ditetapkan masih bisa mengalami perubahan, karena KPU akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat sebelum daftar ini diresmikan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) rencananya akan dilakukan pada bulan September 2024. Proses tersebut akan dimulai dengan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP), yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan DPT.
“Kemudian proses penetapannya nanti kita akan dilakukan di tanggal 11 September tapi melakukan proses daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP) setelah DPSHP itu kemudian kita akan masuk pada penetapan DPT, dari DPT nanti ketika ada masukan dan lain sebagainya dalam bentuk perbaikan perbaikan tentu akan kita akomodir melalui DPTB dan DPK,” tutup Ali.