PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Belum lama ini, tepatnya pada Senin (3/6/24) berlangsung sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah (Buteng) yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kendari.
Dalam hal itu, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Ketua Komisioner KPU Buteng, La Ode Abdul Jinan, serta 4 anggota KPU di antaranya Darwin, Karlianus Poasa, La Zaula dan Masurin, yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk digelarnya PSU (pemungutan suara ulang).
Pasca sidang, pelapor KPU Buteng di DKPP atas nama Fahirun, diminta untuk mencabut aduannya. Permintaan itu datang langsung dari KPU Buteng melalui sebuah kertas/dokumen yang dititipkan ke kantor Panwascam Masteng.
“Iya benar. Jadi, ada kertas yang dititip ke Panwascam Masteng untuk diberikan kepada saudara Fahirun sebagai saksi PKB di Kecamatan,” ucap La Saha, caleg partai PKB saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kamis (06/06/2024) malam.
Lanjut Saha, yang mana isinya meminta agar Fahirun, sebagai pengadu mencabut laporan dengan nomor 65-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan perkara nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024, ke majelis sidang DKPP.
“Jadi kertas itu sudah diketik dalam format surat dan tinggal diisi oleh pengadu dan isinya itu seolah pengadu mencabut laporannya,” katanya.
“Surat ini di antar kemarin pada Rabu tanggal 5 di rumah Fahirun untuk ditanda tangani,” sambungnya.
Menanggapi hal ini, La Saha, sebagai caleg yang dirugikan mengaku tidak akan membiarkan laporan ke DKPP dicabut oleh saksinya.
“Artinya bahwa KPU yang telah berani menggagalkan pelaksanaan PSU di TPS 01 Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah, secara tidak langsung telah siap menerima konsekuensi etik dan hukum,” ungkapnya.
Padahal, kata Saha, rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Buteng telah disetujui oleh KPU dengan penerbitan surat perintah pelaksanaan PSU, namun keputusannya tidak dilaksanakan.
“Ini sangat fatal, karena KPU sangat berani melanggar keputusannya sendiri,” herannya.
Jadi, Ia berharap DKPP dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan ketentuan UUD Pemilu pasal 458 ayat nomor 7 Tahun 2017 tentang pedoman kode etik penyelenggaraan pemilu.
“Agar menjadi pembelajaran bagi penyelenggara ke depan supaya dapat melaksanakan tugas secara profesional untuk melahirkan pemilu yang jurdil,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dokumen/lembar kertas pencabutan laporan sebelumnya diberikan oleh salah satu komisioner KPU Buteng pada PPS watorumbe bata.
Karena alasan sibuk, PPS Watorumbe Bata menolak untuk menerima dan memberikan kepada Fahirun. Maka, dokumen tersebut dititip ke Sekretariat Panwascam Masteng, ke Arifin Tani.
Tambahan informasi, La Saha merupakan caleg dari partai PKB yang yang merasa dirugikan saat penetapan perolehan suara di tingkat kecamatan. Yang mana saat itu, Fahirun bertindak sebagai saksi PKB.
Reporter: Arwin