
PROSESNEWS.ID – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengimbau masyarakat untuk memeriksa apakah identitas mereka telah dicatut secara ilegal sebagai syarat dukungan bakal calon perseorangan. Pencatutan identitas tanpa persetujuan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
KPU Gorontalo memberikan panduan bagi masyarakat untuk memeriksa pencatutan identitas mereka melalui langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs web [https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung].
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Centang kotak “I’m not a robot” dan klik “CARI”.
- Status dukungan Anda akan ditampilkan jika NIK Anda terdaftar.
Jika Anda menemukan bahwa identitas Anda terdaftar tanpa persetujuan, atau merasa ragu tentang keabsahan data tersebut, Anda dapat mengajukan komplain secara daring melalui tautan [https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan].
Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan tanggapan secara langsung dengan mendatangi kantor KPU di daerah masing-masing. Kantor KPU Provinsi Gorontalo berlokasi di Jalan Tinaloga, Kota Gorontalo. Tanggapan atau komplain tertulis dapat disampaikan pada hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, dan pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga 16.30 WITA.
KPU Gorontalo juga menyediakan layanan untuk pertanyaan, keluhan, atau saran melalui nomor WhatsApp Helpdesk KPU Provinsi Gorontalo di 0815-9995-175.
Periode untuk menyampaikan tanggapan atas pencatutan dukungan ini berlangsung dari 13 Mei 2024 hingga 26 Juli 2024.
Dengan langkah-langkah ini, KPU Provinsi Gorontalo berharap masyarakat dapat melindungi identitas mereka dan memastikan proses Pilkada 2024 berlangsung dengan jujur dan adil.













