PROSESNEWS.ID – Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengungkapkan bahwa setiap pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diberikan waktu tiga kali 24 jam. Waktu tersebut dihitung setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Menurut regulasi mengenai rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara, setiap pasangan calon diberi waktu tiga kali 24 jam untuk melaporkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah hasil rekapitulasi ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota,” jelas Sofyan saat diwawancarai di Kantor KPU Gorontalo Utara pada Rabu malam, 4 Desember 2024.
Sofyan juga menambahkan bahwa jika tidak ada laporan atau registrasi yang diajukan ke MK dalam periode tersebut, KPU Gorontalo Utara akan melanjutkan proses pengusulan pelantikan kepada Pemerintah Daerah.
“Kami berharap semua proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika tidak ada gugatan, maka kami akan melanjutkan tahapan pelantikan pasangan calon yang terpilih,” lanjut Sofyan.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kelancaran tahapan Pilkada, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gorontalo Utara.
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…