PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara telah menyerahkan dokumen penetapan 25 calon Anggota DPRD Gorontalo Utara terpilih kepada Penjabat Bupati, Sila Botutihe, pada Rabu (17/7/2024).
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Penyerahan dilakukan langsung kepada Bupati dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.
“Penyerahan dokumen ini adalah kewajiban kami sebagai penyelenggara pemilu,” kata Sofyan Jakfar.
Dokumen yang diserahkan akan menjadi dasar usulan Bupati untuk melaksanakan pelantikan Anggota DPRD terpilih ke depan. Selanjutnya, para calon terpilih akan menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur.
“Usulan pelantikan akan diajukan oleh bupati, dan setelah itu, anggota DPRD yang terpilih akan menerima SK dari Gubernur,” tambah Sofyan.