Daerah

KPU Kabupaten Gorontalo Bukan Menghalangi Kerja Jurnalis, Tapi Menjaga Jurnalis

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan KPU telah menghalangi kerja-kerja Jurnalistik.

Sebelumnya disalah satu media online disebutkan bahwa, wartawan dilarang masuk saat debat kandidat calon Bupati Gorontalo yang dilaksanakan di Gedung Dinar Kabupaten Gorontalo.

Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Rivon Umar selaku divisi Sosialisasi menjelaskan bahwa, ada ketentuan Protokol kesehatan pada pelaksanaan debat kandidat calon Bupati dan wakil Bupati Pilkada 2020.

“Didalam ketentuan KPU sangat jelas, siapa saja yang bisa ikut hadir didalam pelaksanaan debat kandidat antar calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020 di tengah Pandemi COVID-19. Sehingganya, kami menjaga teman-teman Jurnalis jangan sampai akan tertular Covid-19. Makanya, pertemuan debat itu di batasi,” kata Rivon Umar.

Berikutnya, terkait keterbukaan informasi publik, KPU Kabupaten Gorontalo sudah bekerja maksimal dan telah memberikan hak-hak publik lewat pemberitaan sejumlah media baik cetak, elektronik dan media online.

Ia menjelaskan didalam ketentuan debat kandidat antar calon kepala daerah, KPU telah bekejersama dengan TVRI, RRI dan Radio Swasta sebagai lembaga penyiaran publik.

“Selain itu KPU Kabupaten Gorontalo juga menyiarkan langsung jalannya debat kandidat lewat live streaming di Fanpage KPU Kabupaten Gorontalo,” tegas Rivon.

Rivon menambahkan, jika KPU dituduh menghalangi kerja Jurnalistik, harus dijelaskan bagian mana yang dihalangi oleh KPU, sebab disejumlah media online lainnya, mereka tetap membuat dan memberitakan jalannya debat kandidat.

“Lihat saja dibeberapa media online, mereka tetap membuat berita, jalannya debat tentu mereka melihat lewat Live Streaming Facebook KPU atau bisa saja lewat TVRI, ataupun lewat RRI,” ungkapnya.

Selanjutnya terkait alasan dari Narasumber yang meminta Ketua KPU Kabupaten Gorontalo dicopot karena dianggap menghalangi kerja wartawan tentu sangatlah tidak beralasan.

Sebab KPU telah bekerja sesuai regulasi yang ada, dan hak-hak dari rekan-rekan jurnalis sudah terpenuhi. (**)

Recent Posts

Gubernur Gorontalo Usulkan Perluasan Kota untuk Atasi Kepadatan Penduduk

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian…

4 jam ago

Harga Sewa Tenda di Pasar Senggol Limboto Capai Rp2 Juta

PROSESNEWS.ID – Pasar malam atau Pasar Senggol di Kabupaten Gorontalo akan segera digelar di Pasar…

4 jam ago

Terima Kunjungan Kepala KKP Pratama Baubau, Begini Harapan Konstantinus Bukide

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng) H Konstantinus Bukide, siang tadi…

4 jam ago

Tenda dan Lapak Terpasang, Limboto Bersiap Menyambut Pasar Malam

PROSESNEWS.ID – Puluhan tenda di Pasar Modern Limboto (Pasmolim) kini telah siap digunakan untuk menyambut…

7 jam ago

THR Karyawan Swasta di Kabgor Akan Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan bahwa seluruh Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan…

8 jam ago

Waspada Pencurian, Polresta Gorontalo Kota Sediakan Penitipan Kendaraan saat Mudik

PROSESNEWS.ID – Menjelang musim mudik dan meningkatnya aktivitas ibadah selama Bulan Ramadhan, Polresta Gorontalo Kota…

9 jam ago