PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo dalam waktu dekat ini akan segera melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Langkah ini bertujuan untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang meliputi pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan Dehi, menyampaikan bahwa pelantikan anggota badan ad hoc tersebut akan dilaksanakan serentak pada 7 November 2024.
“Insyaallah akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024, yang tersebar di 205 desa dengan jumlah KPPS sebanyak 4.907 orang,” ujar Sowan Dehi, Senin (04/11/2024).
Sowan juga menambahkan bahwa setelah pelantikan, para anggota KPPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) guna meningkatkan pemahaman dan kompetensi mereka.
TOT bagi PPK dan PPS direncanakan berlangsung dalam tiga gelombang pada 8, 9, dan 10 November 2024. Setelah TOT, PPK dan PPS akan melanjutkan dengan memberikan Bimtek kepada KPPS, dengan target bahwa seluruh anggota badan ad hoc telah menyelesaikan Bimtek sebelum tanggal 27 November, sesuai dengan arahan KPU RI.
Selain itu, terkait insentif bagi anggota KPPS, Sowan menyatakan bahwa besaran honor berbeda dibandingkan Pemilu Presiden dan Legislatif sebelumnya.
“Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 900 ribu, sedangkan anggota lainnya menerima Rp 850 ribu per orang,” tandasnya.
Reporter: Pian N. Peda