PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato akan merekrut sebanyak 440 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan tersebar di 13 kecamatan di wilayah tersebut. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, dalam sambutannya pada Rapat Kerja (Raker) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Pantarlih akan bertugas selama satu bulan, mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Satu orang pantarlih akan melakukan pencocokan data sekitar 250 sampai dengan 300 pemilih,” ujar Firman pada Selasa (11/06/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Pohuwato Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Iskandar Ibrahim, menambahkan bahwa pengumuman perekrutan Pantarlih akan dimulai pada tanggal 13 Juni 2024.
“Perekrutan 440 Pantarlih ini didasarkan pada pemetaan 257 Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh PPK. Tugas utama mereka adalah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk daftar pemilih,” tutur Iskandar.
Iskandar juga menjelaskan syarat-syarat untuk menjadi Pantarlih, di antaranya adalah harus merupakan warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP elektronik, dan surat keterangan berbadan sehat. Selain itu, calon Pantarlih juga harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak terdaftar sebagai pendukung pasangan calon dan tidak terdaftar di partai politik.
“Perekrutan akan dimulai dari tanggal 14 hingga 20 Juni, dilanjutkan dengan penelitian administrasi. Penetapan Pantarlih akan dilakukan pada tanggal 23 Juni, dan pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024,” tutup Iskandar.
Rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya KPU Pohuwato untuk memastikan akurasi data pemilih dalam rangka pemilu yang akan datang, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan data yang akurat.