PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo terlalu resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2024.
Dalam pengumuman tersebut ada sebanyak 448 bakal calon legislatif yang telah ditetapkan lolos pada Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Kabupaten Gorontalo.
“Pada tanggal 19 Agustus, kami sudah mengumumkan, ada 448 calon yang telah dinyatakan lolos pada daftar calon sementara,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain saat diwawancarai oleh awak media di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Senin (21/08/2023).
Adapun partai politik dan jumlah bacaleg yang lolos pada Daftar Calon Sementara (DCS) Kabupaten Gorontalo sebagai berikut:
Terakhir, Roy mengatakan, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah, sebelum akhirnya DCS ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
“Tahapan selanjutnya adalah, masa sanggah atau tanggapan dari masyarakat terkait calon, jika dia terdapat pemalsuan dokumen dan lain sebagainya, maka dia akan kita proses dulu sebelum masuk sebagai Daftar Calon Tetap (DPT),” tutup Roy.
Perlu diketahui, sebelumnya, setidaknya ada sebanyak 523 calon yang telah didaftarkan oleh Partai Politik, dari tahapan pengajuan sampai perbaikan.
“Sebanyak 523 yang telah di daftarkan oleh partai politik dari pengajuan sampai perbaikan,” jelas Roy.
Reporter: Pian N Peda
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…
PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…
PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…
PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…
PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…