PROSESNEWS.ID — Dalam upaya menekan angka kriminalitas di Kota Gorontalo, Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota kembali berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari beberapa warung yang diduga menjadi tempat peredaran ilegal, Minggu (12/11/23).
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap lonjakan kejadian penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi selama dua hari berturut-turut di wilayah Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana menegaskan, kegiatan patroli akan terus dilaksanakan oleh satuan Polres maupun Polsek jajaran selama bebebrapa waktu ke depan. Tujuan dari patroli ini adalah untuk menciptakan situasi kondusif di lingkungan masyarakat untuk meminimalisir tindak kejahatan.
“Beberapa perbuatan tindak pidana yang terjadi di wilayah ini berawal dari konsumsi minuman keras oleh para pelaku,” ungkap Kombespol Ade.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, atas perintah Kapolres Ade Permana pihaknya melakukan patroli dan razia ke lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran miras.
Bersama dengan Team Rajawali, mereka menyisir beberapa warung di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, dan Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya.
Baca Juga: Akibat “Baku Sedu” Berlebihan, Pria di Gorontalo Bacok Temanya Sendiri
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 194 botol cairan beralkohol yang diduga sebagai miras cap tikus di salah satu warung,” ujar Kompol Leonardo.
Razia tersebut dilakukan dengan seksama, di mana beberapa warung yang dicurigai menjual miras dari berbagai jenis turut diperiksa.
Dengan mengintensifkan kegiatan patroli dan razia, diharapkan pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan secara efektif menekan peredaran miras ilegal yang menjadi pemicu tindak kejahatan di Kota Gorontalo.
Reporter: Zulkarnaen