
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yuriko Kamaru. (foto; rz/prosesnews)
PROSESNEWS.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Bone Bolango, Yuriko Kamaru, mengkritik kontrak bangunan gedung Leppin yang dimiliki oleh PT. Gorontalo Mineral (GM).
Menurut Yuriko, kontrak tersebut mendorong peningkatan keuangan bagi daerah lain, padahal lokasi pertambangan yang dilakukan oleh PT GM berada di wilayah Gorontalo, khususnya Kabupaten Bone Bolango.
Yuriko meminta agar pemanfaatan dari hadirnya perusahaan tambang ini ikut dirasakan oleh masyarakat dan daerah Gorontalo.
Oleh karena itu, PT GM seharusnya mengontrak gedung yang merupakan milik pemerintah di Gorontalo untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Gorontalo.
Hal ini disampaikan oleh Yuriko kepada awak media usai rapat koordinasi antara Komisi I Deprov Gorontalo dan Dinas Naker ESDM dan Transmigrasi dan Dinas PMPTSP Provinsi Gorontalo, Kamis (4/5/2023).
“Harusnya pemanfaatan dari hadirnya perusahaan tambang ini juga ikut dirasakan oleh masyarakat dan daerah Gorontalo,” ujar Yuriko.
Selain itu, Yuriko juga menyoroti keterlibatan pekerja lokal Gorontalo di PT GM yang masih jauh dari harapan.
Ia meminta agar putra-putri daerah diprioritaskan dalam rekrutmen pekerja di PT GM, sesuai dengan spesifikasinya.
“Kita meminta putra putri daerah diprioritaskan dalam rekrutmen pekerja di PT GM ini. Tentunya sesuai speksifikasi yang ada,” tegas Yuriko.
Yuriko menegaskan bahwa masyarakat dan daerah Gorontalo harus merasakan manfaat dari hadirnya PT GM, bukan hanya daerah lain yang mendapat keuntungan dari kontrak bangunan gedung Leppin.
Reporter: Rijal Zulkarnaen















