Kriminal

Kronologis Lengkap Aksi Remaja Spesialis Curanmor di Kota Gorontalo

Kronologis Lengkap Aksi Remaja Spesialis Curanmor di Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota, merilisi kasus pencurian satu unit sepeda motor, yang melibatkan seorang anak dibawah umur, dengan status Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, Rabu, (11/05) Pukul 13:00 Wita.

Pelaku adalah RH, warga Kabupaten Gorontalo, yang baru saja bebas dari masa tahanan di Lapas Kelas II A Gorontalo.

Dalam keterangan Persnya, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, pelaku awalnya hendak menuju rumah ibunya di Kecamatan Batudaa dengan menumpangi sebuah Becak Motor (Bentor), dan melintas di Wilayah Dembe 1 Kecamatan Kota Barat.

“Sesaat melintas, pelaku melihat ada satu unit motor yang terparkir, dengan posisi kunci masih terpasang di motor. Pelaku kemudian turun dari bentor yang ditumpanginya, dan langsung membawa lari barang bukti tersebut,” papar Nauval Seno.

“Untuk abang bentor ini, tidak ada hubungan dengan pelaku. Karena abang bentor hanya disewanya untuk mengantar ke wilayah Batudaa, tanpa tahu menahu niatan pelaku untuk mencuri,” tambahnya.

Sementara itu, dijelaskannya, aksi pencurian yang dilakukan Remaja dibawah umur dengan status Residivis ini, berhasil terekam CCTV, dan sempat viral di media sosial Facebook, dan telah dilaporkan ke Mapolsek Kota Barat.

“Nah, kebetulan saat Pelaku hendak menjual motor hasil curian di Kelurahan Talumolo, calon pembeli ini sempat curiga dengan ciri-ciri motor yang hilang, dan viral akibat rekaman CCTV. Sehingganya, warga langsung melapor ke Call Center Polres Gorontalo Kota,” jelasnya.

“Dari laporan ini, petugas kepolisian terdekat, kemudian langsung mengaman pelaku, sebelum diserahkan ke Mapolsek Kota Barat guna pemeriksaan lebih lanjut” sambungnya.

Dari keterangan polisi juga, pelaku nekat mencuri karena ingin berhura-hura. Dimana hasil penjualan barang curian ini, akan digunakan untuk berfoya-foya bersama rekannya.

“Untuk saat ini, pelaku sudah kami tahan, dan kami kenakan pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara,” tutup Iptu Muhammad Nauval Seno.(jun)

Recent Posts

Atlet Sepak Takraw UNG, Sukses Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…

3 jam ago

Sidak HP ASN Pemkab Gorontalo untuk Antisipasi Aktivitas Judol dan Pinjol

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…

8 jam ago

Hendra Prioritaskan Penataan Pemerintah dan Kemasyarakatan Jika Terpilih Bupati

PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…

1 hari ago

Masyarakat Pulubala Antusias Menyambut Serah Terima Sumur Bor

PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…

1 hari ago

Tahun Baru Islam, Nelson Harap Jamaah Haji Ambil Peran dalam Sosial Kemasyarakatan

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…

2 hari ago

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

3 hari ago