Daerah

Kronologis Pembunuhan : Korban Sempat Ancam Pelaku Akan Dibunuh

Korban penikaman yang terjadi di Terminal Andalas, Kota Gorontalo.

PROSESNEWS.ID – Pesta minuman keras (Miras) lebih banyak akan mendatangkan malapetaka, bagi yang terbiasa mengonsumsi Miras. Dari rentetan kasus penganiayaan hingga berujung kematian, sebagian besar di diakibatkan oleh Miras.

Sepertihalnya, dengan dua warga asal Kabupaten Bolaamongondow Utara (Bolmut), yang sempat cek cok akibat Miras.

Sebelumnya, Pelaku Jumar Oli’i (28) warga Desa Gihang, Kecamatan Bolangitang sedang berpesta Miras dengan korban Samrin Hasania (31) warga Desa Paku, Kecamatan Bolangitang, bersama kawan-kawannya. Minggu, (16/05/2021) dini hari.

Dalam peristiwa naas itu, keduanya sudah di bawah pengaruh minuman keras dan sempat cek cok. Sebelum kejadian penikaman, korban sempat melontarkan ancaman kepada pelaku, dimana pelaku akan di bunuh.

Tak berhenti di situ saja, korban pun langsung mengeluarkan sebilah pisau digunakan mengancam pelaku. Alhasil, keduanya terlibat perkelahian dan akhirnya Pelaku menikam korban di bagian perut. Akibat, kejadian itu, korban di duga mengalami pendarahaan yang menyebabkan kematian.

Kapolsek Kota Utara Iptu Ricky Purnawan Parmo saat di konfrimasi menjelaskan, antara korban dan pelaku sempat terjadi cek cok, di tempat minum. Bahkan, korban sempat mengungkapkan keinginannya untuk membunuh pelaku.

“Pelaku mengaku, korban lebih dulu mencabut pisau. Maka, keduanya terlibat perkelahian dan akhirnya Pelaku nekat menikam korban,” beber Iptu Ricky.

Melihat korban yang sudah tergeletak dan tidak berdaya, Pelaku bergagas meninggalkan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku pun lari dan bersembunyi di kompleks terminal 42 Andalas.

Berita Berkaitan : Malam Minggu Berdarah, Warga Bolmut Tewas Dibunuh di Gorontalo

“Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku cepat di ketahui. Hingga akhirnya petugas langsung menghubungi pelaku, melalui kawannya. Alhadulillah, tanpa perlawanan pelaku datang menyerahkan diri,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku saat ini menekam dalam sel tahanan Polsek Kota Utara dan bakal dijerat dengan pasal 354 KUHP ayat 2, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Reporter : Reza Saad

Recent Posts

Atlet Sepak Takraw UNG, Sukses Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…

8 jam ago

Sidak HP ASN Pemkab Gorontalo untuk Antisipasi Aktivitas Judol dan Pinjol

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…

14 jam ago

Hendra Prioritaskan Penataan Pemerintah dan Kemasyarakatan Jika Terpilih Bupati

PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…

1 hari ago

Masyarakat Pulubala Antusias Menyambut Serah Terima Sumur Bor

PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…

1 hari ago

Tahun Baru Islam, Nelson Harap Jamaah Haji Ambil Peran dalam Sosial Kemasyarakatan

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…

2 hari ago

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

3 hari ago