
PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat Paripurna, dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) perubahan APBD Kota Gorontalo, Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Sabtu, (20/08/2022).
Dalam rapat Paripurna itu, Pemerintah Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo telah menandatangani KUA dan PPAS, APBD Perubahan Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki menjelaskan, KUA dan PPAS Kota Gorontalo Perubahan tahun anggaran 2022 telah selesai disempurnakan.
“Dalam rapat paripurna membahas tentang KUA dan PPAS tahun anggaran 2022, ada 6 prioritas utama dalam menjalankan kebijakan,” ungkapnya.
Hardi menggunakan, poin pertama mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), poin kedua mengembangkan konsep pelayanan yang berbasis teknologi informasi, poin ketiga pemerintah ingin menyesuaikan target pendapatan dengan regulasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi terkait penanganan pandemi covid-19 dan seterusnya.
“Dengan adanya prioritas itu diharapkan Pemerintah Kota Gorontalo, dapat meningkatkan dan memajukan Kota Gorontalo…”
“Semoga dengan adanya KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kebijakan didalamnya,” tutup Hardi.
Reporter : Ujang Zulkifli












