PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, telah memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimum Polda Gorontalo, Senin, (29/7/2019).
Rusli di ambil keterangan dalam laporannya, terkait penipuan Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Rustam Akili sejak 2009. Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih satu jam, Rusli mengaku dicecer sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Melalui tim kuasa hukum Gubernur Suslianto, SH, MH mengatakan Gubernur Gorontalo memenuhi pemeriksaan perdana, persoalan laporan yang dibuat pada 22 Juli 2019. Maka untuk menindaklanjuti laporan itu, kemudian penyidik membutuhkan keterangan dari Rusli Habibie.
Dalam kasus ini kata Suslianto, pihaknya menduga ada perbuatan melawan hukum dan memenuhi rumusan delik pidana dugaan penipuan.
“Laporan ini persoalan piutang yang dilakukan terlapor dengan inisial RA. Besaran hutan itu sebesar Rp. 915 juta. Jumlah itu, sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Jadi pinjaman secara bertahap, sejak 2019, 2010 hingga 2016,” bebernya.
Menurutnya, bukti-bukti itu sudah di serahkan pada penyidik Polda Gorontalo. Untuk selanjutnya penyidik yang akan menentukan, apakah laporan ini akan masuk kategori pidana atau perdata. Namun tim hukum Rusli Habibie, sangat yakin jika laporan itu, masuk tindak pidana.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Humum Rusli Habibie, Salahudin Pakaya, SH menegaskan disamping kasus penipuan ini. Pihanya juga akan melaporkan tiga nama yang diduga melakukan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian terhadap Gubernur Gorontalo.
Mereka adalah Rustam Akili, Mikson Yapanto dan Ari Duke. Tim Kuasa hukum, menilai bahwa dalam perakapan di beberapa Group Whatsapp, tiga nama itu diduga kuat telah melakukan fitnah dan ujaran kebencian terhadap Gubernur Gorontalo.
Dengan begitu kata Salahudin, dalam waktu dekat ini juga. Pihaknya akan segera melaporkan tiga nama tersebut ke Polda Gorontalo.
“Apapun alasannya, Gubernur merupakan khalifa yang tidak sepantasnya untuk diberlakukan seperti itu. Negara kita adalah negara hukum, maka semua harus taat hukum, dan semua warga negara berhak memperoleh pembelaan hukum terhadap apa yang dia alami,” tegasnya. (Zul)