PROSESNEWS.ID – Dalam rangka konsultasi mengenai materi-materi Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akan diterapkan di Provinsi Gorontalo, Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, beserta Wakil Ketua Pansus, Venny Anwar, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI pada Kamis, (7/9/2023).
Dalam kunjungan ini, pihak Kementerian Keuangan memberikan arahan kepada delegasi Pansus PDRD terkait hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh diatur dalam Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah.
Ini merupakan langkah krusial dalam memastikan peraturan-peraturan yang akan diterapkan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
Pertemuan ini memiliki fokus utama pada 18 tarif retribusi, termasuk pembahasan mengenai tarif yang telah dihilangkan dan tidak dapat diatur lagi dalam Perda tersebut. Hal ini penting untuk menentukan tarif retribusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Provinsi Gorontalo.
Ketua Pansus, Sun Biki, juga mengungkapkan, pertemuan ini berkaitan dengan pasal-pasal yang telah dibahas sebelumnya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kerjasama antara Pansus dan OPD sangat penting dalam merumuskan peraturan yang komprehensif dan efektif.
“Jadi tadi kami melakukan konsultasi mengenai materi-materi ranperda pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapn Sun Biki.
Pansus PDRD berharap agar Ranperda ini segera diselesaikan agar pada pelaksanaan APBD 2024, dan peraturan tersebut sudah dapat diterapkan secara efektif. Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan Provinsi Gorontalo secara berkelanjutan.
Kunjungan ini mencerminkan komitmen DPRD Provinsi Gorontalo dalam memastikan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah yang baik dan berkeadilan untuk masyarakat Provinsi Gorontalo.
Reporter: Zulkarnaen