PROSESNEWS.ID — Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah melaksanakan rapat finalisasi Ranperda di Ruang Rapat Dulohupa pada Senin (02/10/2023).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pansus, Sun Biki ini dihadiri oleh berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Sun Biki mengungkapkan, seluruh pasal-pasal yang berkaitan dengan pajak dan retribusi telah melalui proses koreksi yang intensif oleh Kementerian Keuangan, dan Tim Pansus juga telah memastikan agar semua ketentuan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Lebih lanjut, Sun Biki menjelaskan, beberapa pasal yang sebelumnya diusulkan oleh Tim Pansus dan Kementerian Keuangan telah dihapuskan dari Ranperda ini. Penghapusan tersebut meliputi pasal mengenai pajak progresif, tarif retribusi, serta pengaturan hewan ternak yang masuk dan keluar wilayah tertentu.
Sun Biki juga mengungkapkan, dari 50 tarif yang ada dalam Ranperda, setidaknya ada 32 tarif yang sudah dikoreksi, sedangkan 18 tarif sisanya belum melewati proses koreksi.
Yang perlu digarisbawahi terkait penetapan tarif tersebut adalah pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menambahkan tarif baru yang belum ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Tidak boleh ada tarif-tarif yang tidak diketahui oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sebab penambahan tarif baru akan membebani masyarakat,” jelas Sun Biki.
Sun Biki mengatakan, untuk perda tahun ini akan segera diselesaikan secepatnya, sebab jika Ranperda ini tidak diselesaikan pada tahun ini, maka pemerintah daerah tidak akan dapat memungut pajak apa pun pada tahun depan.
Sun Biki juga menyampaikan, Ranperda ini telah mencapai tahap finansial dan siap untuk diajukan dalam sidang paripurna yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober mendatang.
Reporter: Fajrin Husin