PROSESNEWS.ID – Entah apa yang ada di dalam batok kepala sang pembuat akun palsu ini. Seakan bangga dengan sikap tidak terpujinya, ia kembali lagi, layaknya “hantu” yang menggegerkan warganet.
Masih dengan modus yang sama, pelaku beraksi dengan menghubungi orang lain, dan meminta konfirmasi pertemanan serta meminta pulsa. Dari beberapa foto tangkapan layar Massanger dan WhatsApp (WA), nampak obrolan yang meminta nomor WA korban serta meminta pulsa.
Dari pantauan di facebook terdapat kurang lebih 11 akun palsu atas nama Rusli Habibie yang memanfaatkan foto Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Gorontalo, mengatakan, hal ini sudah kesekian kalinya oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan akun palsu, dengan mengatasnamakan Bapak Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
“Beliau (Red-Rusli Habibie) sudah menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak memiliki akun Facebook atau media sosial lainnya untuk meminta konfirmasi pertemanan dan lain lain. Diharapkan masyarakat tidak mudah percaya dengan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang merusak nama baik bapak Gubernur, baik secara kedinasan maupun secara pribadi,” jelas Masran saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/7/2020) siang tentang akun palsu yang kembali beraksi.
Masran menyayangkan masih ada orang yang terus berupaya untuk memanfaatkan nama baik beliau untuk meresahkan masyarakat.
Ia mengingatkan kembali masyarakat untuk melaporkan oknum yang mengatasnamakan bapak gubernur.
“Hal ini akan menjadi perhatian kita semua dan jika mengetahui oknum atau orang yang melakukan ini diharapkan untuk segera melaporkan kepihak yang berwajib,” imbau Kabiro Humas dan Protokol ini.
Seperti akun palsu sebelumnya, akun palsu ini juga menggunakan foto sampul Rusli Habibie. Kali ini akun palsu tersebut menggunakan foto resmi Rusli Habibie yang berfoto bersama istrinya, Idah Syahidah, saat masih menjabat sebagai Bupati Gorontalo Utara. Sedangkan untuk foto profilnya menggunakan foto Resmi Rusli Habibie saat masih menjabat Bupati Gorontalo Utara. (Ads)