Daerah

Lagi ! Ketua FKH Desak Kapolda Gorontalo Soal Tambang Pohuwato

Abdul Hamid Toliu (Ft : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Ketua Komunitas Hijau (FKH) Kabupaten Pohuwato, Abdul Hamid Toliu, kembali angkat bicara soal aktivitas pertambangan yang berada di Wilayah Hukum Pohuwato.

Hamid (sapaan akrab) pria ini, mendesak, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, agar bersikap tegas dan jangan lemah melakukan penertiban segala aktivitas penggunaan alat berat di Pohuwato.

“Sekali lagi saya sebagai Ketua Forum Komunitas Hijau meminta dan mengharapkan kepada pihak Polda untuk mengusut dan menertibkan penggunaan alat berat di Wilayah pertambangan Kabupaten Pohuwato, tanpa pandang bulu dan ragu,” kata Hamid melalui keterangan resminya yang diterima Redaksi Prosesnews.id. Minggu, (10/01/2021).

Menurut Hamid, seharusnya pihak Polda dalam hal ini Kapolda Gorontalo, sudah menginteruksikan bawahannya, melakukan penindakan penertiban sebagaimana aturan-aturan yang berlaku saat ini.

“Sudah jelas ketentuan Pidana Pasal 158. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tampa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dlm pasal 37, Pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau Ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar rupiah.” jelasnya.

“Pihak Polda sebagai Aparat Penegak Hukum  (APH), sudah harus tegas dan jangan ragu, selama itu berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ketus eks aktivis Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) disalah satu Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Gorontalo itu.

Lebih lanjut ujarnya, Negara ini adalah negara hukum, bukan negara negosiasi atau kompromi.  Hukum harus ditegakan dengan setegak-tegaknya, demi kewibawaan hukum itu sendiri.

Jika dibiarkan hal ini akan berdampak pada rusaknya ekologi atau lingkungan, soal dampak dari penertiban itu, lanjutnya, apabila beralasan karena kebutuhan ekonomi, maka itu adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi maupun tanggungjawab Pemerintahan Daerah.

“Penegak hukum tanggungjawabnya adalah menegakan hukum, sedangkan pemerintah tugasnya adalah menjamin setiap warga negaranya mendapatkan penghidupan yang layak,” jelasnya.

“Saya rasa soal ekonomi masyarakat itu tanggung jawab pemerintah, bagaimana  mencarikan solusi bagi mereka yang dengan terpaksa kehilangan pekerjaan akibat penertiban tersebut, itu wajib karena kita melihat banyak program pemerintah yang sering dibuat dan tidak memakai anggaran yang sedikit” Hamid menandaskan.

Reporter : Iskandar Badu

Recent Posts

Yosef Koton Ajak Wisudawan UMGO Berkontribusi Bagi Masyarakat Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…

1 hari ago

Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Dorong Perbaikan Layanan di Boalemo

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…

1 hari ago

Gubernur Gorontalo Fokus Pastikan Penggunaan APBN 2025 Tepat Sasaran

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…

1 hari ago

Ekonomi Kreatif Jadi Prioritas, Pemprov Gorontalo Diminta Bentuk Lembaga Khusus

PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…

1 hari ago

Pajak dan Retribusi Bermasalah, Komisi II Siap Turun Lapangan

PROSESNEWS.ID - Komisi II DPRD Kota Gorontalo memastikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk…

2 hari ago

DPRD Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi PAD Tahun Anggaran 2024

PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah…

2 hari ago