PROSESNEWS.ID – Penyelundupan 2,65 Ton Minuman keras (Miras) jenis cap tikus, berhasil digagalkan Tim Intel Korem 133 Nani Wartabone. Jum’at (19/07/2019) dini hari.
Diketahui, Miras seludupan itu berasal dari Kecamatan Motoling, Sulawesi Utara. Untuk diedarkan di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
Berbekal informasi dari warga, Tim Intel Korem 133 Nani Wartabone mencegat mobil pick up, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Alhasil, 2.65 Ton Cap Tikus yang di kemas dalam 53 karung itu berhasil diamankan. Dari pengakuan pengangkut Miras tersebut, Cap tikus dengan jumlah 2.400 liter, merupakan pesanan dari salah seorang warga di Kecamatan Paguyaman dengan nama Abd. Azis Hasan. Sementara untuk sisanya, akan di jual di setiap warung kecil, yang dilalui dalam pejalananan menuju Paguyaman.
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) Mayor Inf. Fathan Ali saat dikonfrimasi, membenarkan penangkapan 2.65 ton cap tikus itu. Untuk saat ini kata Fathan, barang bukti Miras telah diamankan.
“Untuk 3 orang warga yang tertangkap tangan ini, sementara kami ambil keterangannya,” ujar Kapendrem.
Dijelaskannya, salah seorang warga Paguyaman, pemesan Miras jenis cap tikus itu, sudah dua kali tertangkap. Namun masih saja mengulangi perbuatannya.
Pasca penangkapan ini kata Fathan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap Miras di Gorontalo. Bahkan TNI bersama Polri akan terus berkoordinasi, terkait pemberantasan Miras yang masuk dari Sulawesi Utara.
“Peran masyarakat juga di butuhkan. Guna menjaga situasi Gorontalo yang aman dan kondusif, serta bebas dari Miras dan narkoba,” harapnya. (ZP/RYN)