![](https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2022/02/IMG_20220218_125643-1024x768.jpg)
PROSESNEWS.ID – Hanya berselang sehari pasca penangkapan seorang mahasiswa yang terlibat aksi pencurian handphone oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tapa, Satu lagi oknum mahasiswa di Gorontalo, diringkus Polisi.
Kali ini pelaku adalah AHA (20) warga Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, yang harus diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Timur, yang disokong Tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota, Kamis (17/02) pukul 10:00 Wita.
Kapolsek Kota Timur, Ipda M Ibnu Katsir Rizka melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Timur, Bripka Yulianto Danial Bau menjelaskan, saat menjalankan aksinya, Pelaku awalnya mendatangi sebuah kos-kosan yang menjadi tempat tinggal korban. Pelaku yang mendapati pintu kamar terbuka deng posisi korban tengah tertidur, kemudian langsung mengambil Handphone dan melarikan diri.
“Saat di interogasi usai kami tangkap, pelaku telah mengakui seluruh kejahatannya. Dimana, awalnya pelaku mendatangi kos tempat korban tinggal. Saat mendapati posisi kamar terbuka dan korban tengah tidur, dia langsung ambil HP yang terletak di atas tempat tidur, dan melarikan diri,” kata Yulianto Danial Bau.
Tambahnya, proses pengangkapan terhadap pelaku hanya berlangsung 1×24 jam berkat bantuan tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota. Pelaku ditangkap di kawasan Perumahan Garuda Hijau yang berada di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Namun Ironisnya, pelaku merupakan rekan sekelas korban di perguruan tinggi.
“Awalnya korban tidak mencurigai otak pencurian adalah rekannya sendiri. Namun setelah kami lakukan penyelidikan lanjut bersama tim Rajawal Satreskrim Polres Gorontalo Kota, langsung mengarah ke AHA. Kemudian pelaku kami tangkap di Perumahan Garuda Hijau yang berada di Kelurahan Dutulanaa. Namun saat penangkapan, HP curian sudah di Gadai disalah satu Counter,” tambah Pria Yulianto Danial.
Sementara itu dikatakannya pula, tidak hanya mengamankan pelaku, pihaknya turut menyita handphone curian tersebut, dari salah satu counter di Kecamatan Limboto, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kota Timur, guna proses hukum lebih lanjut,” tutup pria yang akrab disapa Hunter tersebut. (Jun)