PROSESNEWS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Dulupi, berhasil mengamankan 8 Galon Minuman Tradisional Saguer (arak), di Desa Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. Selasa, (10/03/20).
Masing-masing galon, berisi 25 liter, total keseluruhan 200 liter Saguer, yang akan di masak ditempat penyulingan, menjadi Minuman Keras (Miras) Cap Tikus.
Dalam operasi kali ini, Jajaran Polsek Dulupi, menurunkan lima Personil, dengan menyisir beberapa tempat penyulingan (pabrik) Cap Tikus, yang ada di Wilayah Hukum Polsek Dulupi.
Kapolsek Dulupi Iptu Darli Sitinjak membeberkan, sudah 7 kali pihaknya melakukan operasi di tempat-tempat penyulingan Cap Tikus. Hal itu dimaksudkan, untuk pemberantasan Miras.
“Ini merupakan giat Patroli kami yang kesekian kali, sesuai perintah Bapak Kapolres Boalemo AKBP. Ahmad Pardomuan, untuk terus memburu peredaran Miras,” tegas Darli
Lebih lanjut kata Darli, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan razia terhadap Miras. Hal itu, dimaksudkan untuk menekan angka kriminalitas yang rata-rata disebabkan Miras.
Untuk saat ini, semua barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Dulupi, untuk ditindak lanjuti.
Editor: Majid Rahman