PROSESNEWS.ID — Setelah penangkapan dan penetapan tersangka terhadap puluhan masa aksi dalam demontrasi yang berujung pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Ali Rajab selaku Kuasa Hukum dari RL, RI, dan DA, mengkritisi kebijakan pihak Polda Gorontalo.
Bukan tanpa alasan, kritikan tersebut dilayangkan oleh Ali karena adanya aturan janggal yang diberlakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo, yaitu seminggu setelah penahanan, pihak keluarga dilarang untuk menjenguk para tersangka.
“Dalam aturan itu jelas, 61 KUHAP, para tersangka itu bisa dikunjungi oleh keluarga dalam bentuk pendamping hukum, kepastian kesehatan, bahkan untuk memastikan mereka dalam keadaan baik-baik saja,” ungkap Ali yang didampingi Muhamad Furqon, saat ditemui awak media di Kantor Hukum Djakra Law Firm, Sabtu (30/09/2023).
Dalam kunjungannya tersebut, Ali menyatakan, menurut aturan yang diberlakukan oleh Polda Gorontalo, besuk kepada para tersangka hanya dapat dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis. Namun, yang dialaminya bersama keluarga tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Bersamaan dengan itu, Ali Rajab berharap kepada pihak Polda Gorontalo agar bisa koperatif dan tidak pilih kasih terhadap sejumlah tersangka yang berada di Rumah Tahanan (rutan).
“Kan sayang keluarga yang jauh-jauh dari Pohuwato, tiba di Mapolda malah tidak diizinkan untuk bertemu, untuk itu, kami berharap kepada pihak Polda Gorontalo untuk tidaK pilih kasih, karena di saat yang bersamaan ada juga dari keluarga terduga lain dibolehkan, tapi kenapa untuk Pohuwato tidak bisa,” tambahnya.
Terakhir, dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, ini dikhawatirkan akan menimbulkan rasa kekecewaan masyarakat Kabupaten Pohuwato khususnya para keluarga tersangka terhadap sistem penerapan hukum di Indonesia.
Reporter: Pian N Peda
PROSESNEWS.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)…
PROSESNEWS.ID – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo, Rudi Daenunu, secara resmi membuka…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo menggelar konferensi pers terkait persiapan pengawasan…
PROSESNEWS.ID - Bencana alam tidak hanya menimbulkan korban jiwa secara langsung, tetapi juga memengaruhi kualitas…
PROSESNEWS.ID - Kampanye monologis pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo, Ramli Anwar Ahmad dan…
PROSESNEWS.ID – Di penghujung tahapan kampanye Pilkada 2024, calon Wakil Gubernur Gorontalo nomor urut 4,…