PROSESNEWS.ID – Polemik laporan 24 Kuasa Hukum yang telah melaporkan 5 Media Online di Gorontalo, mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya Wartawan Senior Verrianto Madjowa, yang menilai laporan 24 kuasa hukum terhadap media di Polda Gorontalo, salah alamat.
Seharusnya kata Verrianto, yang berkaitan dengan karya jurnalistik itu ranah Dewan Pers, bukan Polisi. Karena memang, Jurnalis ataupun Media itu bukan pelaku krinimal, yang harus di laporkan ke Polisi.
Beda lagi ketika Jurnalis ataupun Media pers, telah melakukan penipuan atau tindakan kriminal. Jika hal itu dilakukan, maka wajib untuk di proses hukum oleh Kepolisian.
“Jangankan 24 Kuasa hukum, 1000 kuasa hukum pun kami akan lawan,” tegasnya.
Mantan wartawan Tempo ini, menegaskan persoalan sengketa karya jurnalistik, harus diselesaikan di Dewan Pers. Sebagaimana telah di atur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Hal itu juga di perkuat dengan Mou antara Dewan Pers dan Polri.
“Saya rasa hak jawab ataupun hak koreksi, di buka bagi siapa saja yang merasa di rugikan dengan karya jurnalistik. Seharusnya ruang itu yang di manfaatkan,” ketusnya.
Dicontohkan pada masa Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, kasus sengketa Pers juga pernah terjadi. Namun saat itu, Fadel Muhammad memberikan Somasi terhadap salah satu media di Gorontalo, ke Dewan Pers bukan ke Polisi.
“Bahkan gugatan Fadel Muhammad itu, menjadi contoh di seluruh Indonesia. Bagaimana cara untuk mengadukan karya jurnalistik,” bebernya. (**)