
PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota, berhasil mengungkap dan membekuk empat orang pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang sering meresahkan warga, para petani sawah.
Masing-masing, yakni EO (41), AA (32), MO (29) dan AA (38). Informasi yang berhasil dirangkum Prosesnews, semua para pelaku tersebut, merupakan warga asal Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Saat dikonfirmasi Wartawan, Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, para pelaku telah terbukti melakukan pencurian sepeda motor.
“Keempatnya kita tangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor,” ungkap Leonard, usai gelar perkara Curanmor belum lama ini.
Dijelaskannya, para pelaku kerap melakukan aksinya di area persawahan milik target. Modus mereka berkeliling di area persawahan. Begitu dapat sasaran, komplotan ini kemudian merencanakan aksinya.
Kata Leonard, para pelaku dalam menjalakan aksinya cukup rapi. Masing-masing mempunyai peran dan tugas yang telah direncanakan terlebih dahulu sebelum beraksi.
“Satu mengeksekusi dan satunya lagi mengawasi. Setelah berhasil, para pelaku langsung membawa kabur motor curian dan lalu menjualnya ke penadah di Kediri,” sambungnya
Lanjut Leonard, EO salah satu komplotan curanmor spesialis persawahan ini mengaku, sengaja menyasar motor milik petani yang diparkir di tepi sawah. Karena, alasannya sangat mudah dan tanpa pengawasan.
“Saya yang mengawasi lalu rekan saya yang mengeksekusi. Setelah berhasil, kendaraan tersebut langsung saya jual ke Kediri,” tukas Leonard, mengulangi pengakuan tersangka EO.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing, lanjutnya, kini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan sesuai prosedur dan proses hukum di Mapolres Blitar Kota.
“Dari perbuatan mereka ini, maka akan dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkas Leonard. (Jun).













