PROSESNEWS.ID – Demi judi poker online, pria berinisal N, yang merupakan warga Kabupaten Selayar, tega menipu sejumlah warga, belum lama ini.
Ceritanya, modus yang dilakukan N kepada para korban. Ia meminjam uang kepada para korban, dengan mengatakan bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk bisnis sapi, di Kabupaten Selayar. Dengan menjanjikan kepada para korban, akan mengembalikan uang modal tersebut, beserta keuntungannya dalam jangka waktu yang ditentukannya, dengan durasi 1 sampai 2 minggu.
Untuk peminjaman uang modal yang pertama, pelaku mengambalikan uang modal tersebut beserta keuntungannya. Namun setelah peminjaman uang modal bisnis sapi, ia sudah melarikan diri dan tidak mengembalikan uang modal bisnis sapi tersebut.
Informasi yang diperoleh, jumlah korban yang berhasil ditipu tersebut, sebanyak lima orang, yakni, CG dengan kerugian 18 juta rupiah, Suleman Momiyo kerugian 69 Juta rupiah, GH kerugian 92 juta 500 ribu rupiah, NU kerugian 6 Juta rupiah, dan SN kerguian 30 Juta rupiah. Sehingga ditotalkan kerugian menjadi sebesar Rp. 215.500.000,-.
Dari ke 5 korban tersebut, diketahui, waktu kejadian perkara dari Bulan Agustus 2019, sampai dengan Bulan Oktober 2019. Seluruhnya bertempat di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Atas tindakan penipuan yang dilakukan N ini, salah satu korban CG, melaporkan tindakannya tersebut, ke pihak yang berwajib. Dengan nomor surat laporan, LP/240/X/2019/Siaga-Spkt, tanggal 25 Oktober 2019.
Alhasil, pelaku, bisa diamankan oleh Tim Resmob Polda Gorontalo di Kota Palu.
Dari hasil Penyelidikan dan Penyidikan terungkap, Bisnis sapi di Kabupaten Selayar, yang dimaksud oleh pelaku itu tidak ada. Uang modal bisnis sapi dari para korban, yang dipergunakan untuk judi dewa poker online oleh tersangka, sekitar Rp. 171.000.000,-.
Adapun pelaku, dapat mengembalikan uang peminjaman modal bisnis sapi yang pertama, kepada para korban yaitu dengan cara, membayar dengan uang pinjaman modal bisnis sapi, dari korban 1 kepada korban lainnya.
Adapun, Pasal yang dipersangkakan kepada diduga tersangka yaitu Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
Editor: Usman Anapia