PROSESNEWS.ID — Sidang lanjutan, Selasa (30/01/2024), dari 35 terdakwa pengrusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato menjadi sorotan setelah Penasehat Hukum (PH) Susanto Kadir dikeluarkan dua kali oleh Majelis Hakim.
Keputusan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran aturan persidangan yang dilakukan oleh Susanto.
Pada jumpa pers setelah dikeluarkan, Susanto menceritakan awalnya sidang berjalan lancar, namun saat hak PH diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan kepada saksi, ia merasa dihalangi oleh Ketua Majelis.
Menurutnya, hal ini terjadi saat ia mencoba mencocokan data dan keterangan saksi ahli yang memberikan kesaksian berbeda.
“Jadi dari dua orang saksi ahli, itu keterangan mereka berbeda, dan saya mau menggali informasi yang saya anggap penting. Namun saya menduga Ketua Majelis sedang dalam keadaan lelah, sehingga membatasi dan menghalangi saya untuk mengali informasi lebih dalam,” ujar Susanto.
Susanto juga menyayangkan sikap Ketua Hakim yang dianggapnya tidak profesional. Ia mengungkapkan, ia dikeluarkan dengan perkara nomor 02, namun pada saat masuk dalam perkara nomor 06 dengan terdakwa berbeda, ia juga dikeluarkan tanpa alasan jelas.
“Saya ditunjuk dan disuruh keluar, menurut saya hakim sudah arogan, karena mengusir orang begitu saja, padahal perkara yang berbeda dengan terdakwa berbeda. Ini sangat tidak profesional dan sama saja merampas hak klien kami,” tambahnya.
Susanto berencana untuk melaporkan oknum Hakim yang diduga merampas hak kliennya ke Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan MA, Pengadilan Tinggi, dan Komisi Yudisial (KY). Ia berharap agar oknum tersebut dapat diganti dengan hakim yang dianggap lebih tegas dan bijaksana.
Reporter: Pian N Peda