Pemda Gorontalo

Maksimalkan Fungsi Pengawasan, Pemkab Gorontalo Bersama APIP dan APH Teken MoU

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Gorontalo menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (29/10/2024).

Penandatanganan berlangsung di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, mengusung tema “Koordinasi APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat Berindikasi Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Gorontalo.”

Pjs. Bupati Gorontalo, Drs. Syukri Botutihe, hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Abvianto Syaifullah dan Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman.

Dalam sambutannya, Syukri menyampaikan, MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran APIP dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di lingkungan pemerintah daerah.

“Atas nama pemerintah daerah, kami berterima kasih kepada Kejaksaan dan Polres atas kerja sama ini. Penanganan kasus hukum terkait dugaan korupsi akan lebih efektif dengan melibatkan APIP,” ujar Syukri.

Ia juga berharap agar peran APIP dapat mencegah tindak pidana korupsi melalui koordinasi yang lebih terstruktur. “Melalui APIP, penanganan hukum dapat diatur melalui satu pintu, sehingga proses administrasi dan pengawasan dapat terjalin dengan baik,” tambahnya.

Syukri menilai, sinergi antara APIP dan APH sangat penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. “Dengan kerja sama ini, kendala hukum yang menghambat pembangunan dapat ditangani lebih cepat sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Abvianto Syaifullah, menilai penandatanganan MoU ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan.

“Pengawasan yang kuat akan mencegah potensi penyimpangan dalam proyek-proyek pemerintah daerah,” tegasnya.

Abvianto juga menjelaskan, sinergi ini bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk memperkuat pengawasan agar tidak ada celah bagi praktik kecurangan.

“Dengan adanya fungsi APIP, setiap temuan yang merugikan negara dapat segera ditindaklanjuti. Hal ini bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk meminimalisir potensi penyimpangan,” jelasnya.

Reporter: Pian N Peda

Recent Posts

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

17 menit ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

30 menit ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

1 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

2 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

5 jam ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

6 jam ago