Dengan berbagai kelebihan yang akan didapatlan, sudah saatnya masyarakat menyambut baik migrasi dari televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).
Migrasi ini juga sekaligus implementasi pasal Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dalam perundangan Cipta Kerja. Tepat setelah dua tahun perundangan di atas disahkan, maka pemerintah menetapkan ASO akan diberlakukan pada November 2022 mendatang.
Ada lima manfaat yang akan didapatkan oleh berbagai lapisan masyarakat ketika menggunakan teknologi tersebut. Sehingga, berdampak positif bagi kehidupan setiap individu di masa depan.
Manfaat pertama, menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli dimaksud adalah, kualitas gambar yang akan didapatkan oleh masyarakat akan semakin berkualitas. Artinya, kualitasnya gambar akan lebih jernih dibandingkan menggunakan televisi analog. Hal ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang berada di berbagai pelosok di nusantara.
Dengan begitu, akan terjadi pemerataan siaran televisi berkualitas di seluruh daerah. Jadi, masyarakat di pelosok dapat mengakses siaran televisi yang diakses oleh masyarakat yang berada di kota.
“Masyarakat juga bisa menyaksikan siaran televisi dengan baik, bersih jernih, canggih, kemudian fiturnya juga sangat interaktif,” kata Ahmad M Ramli beberapa waktu lalu.
Manfaat kedua, Direktur Penyiaran Direktorat PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia menambahkan, ASO membawa efisiensi dalam penggunaan pita frekuensi di Indonesia. Sehingga, sisa frekuensi hasil kebijakan tersebut dapat dipergunakan untuk menggelar layanan akses telekomunikasi berkualitas seluler 5G yang sudah di mulai pada 2021.
Efisiensi yang dimaksud adalah penggunaan pita frekuensi yang diperuntukkan bagi seluruh stasiun televisi dapat dipangkas hingga mencapai 176 Mega hertz dari yang sebelum memakan pita frekuensi sebanyak 328 Mega hertz.
“Migrasi ke digital dari kebutuhan frekuensi yang tadinya mencapai 328 Mega hertz hanya dibutuhkan sebanyak 176 Megahertz. Sisanya 112 Megahertz dipergunakan sektor lainnya,” kata Geryantika beberapa waktu lalu.
Manfaat ketiga, menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio, ASO dapat memperkuat ideologi bangsa yang didapatkan dari diversifikasi program tayangan dari stasiun televisi lokal. Artinya, stasiun televisi lokal akan memiliki keberagaman konten penyiaran untuk disajikan kepada masyarakat.
Konten-konten yang beragam akan mendorong stasiun televisi lokal lebih fokus terhadap segmentasi yang ditargetkan. Jadinya, fokus siaran hanya diperuntukkan bagi segmentasi yang disasarkan ketika membuat konten-konten yang menarik.
Dengan disajikan beragam konten tersebut, Ia optimis, masyarakat di sana akan timbul rasa nasionalisme yang tinggi berbasis ideologi bangsa Indonesia kedepannya.
“Penyiaran ini sebagai solusi bagi terpenuhinya kepentingan nasional. Dalam hal ini adalah penyiaran di daerah perbatasan,” tutur Agung Suprio beberapa waktu yang lalu.
Manfaat keempat, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menjelaskan, adanya ASO akan mendorong keberagaman konten pada industri penyiaran di dalam negeri dalam beberapa waktu ke depan. Sehingga, membuka peluang bagi berbagai elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembuatan satu konten produksi penyiaran.
Dengan begitu, kebutuhan akan pemain dan berbagai pendukung suatu penyiaran disinyalir akan membludak sangat banyak. Sebab, banyak produksi-produksi konten lokal yang secara masif akan memenuhi penyiaran digital.
“Keberagaman konten dan juga keberagaman kepemilikian perusahaan penyiaran, jadi tidak hanya dimiliki oleh segelintir orang saja,” imbuh Meutya.
Manfaat kelima, Menkominfo Johnny Gerard Plate mengatakan, ASO akan mendorong kompetisi yang adil bagi lembaga penyiaran televisi swasta (LPS). Sehingga, televisi pendatang baru dapat bersaing dengan lembaga penyiaran televisi yang lainnya.
“Melalui digitalisasi peluang bagi industri televisi lebih mempunyai kemampuan kompetisi, karena ada di playing field yang sama,” ujar Johnny Gerard Plate melalui program Dialog Prime Time beberapa waktu lalu.
Melalui kebijakan di atas, pemerintah saat ini melakukan intervensi untuk menjaga persaingan yang adil terhadap para pelaku industri televisi di dalam negeri. Sehingga, para pendatang baru dalam industri televisi dapat peluang yang sama dalam berkiprah di industri di atas.
Dengan begitu, seluruh pelaku industri televisi di dalam negeri mempunyai peluang yang sama dalam mengembangkan perusahaannya masing-masing ke depan. Baik pendatang baru maupun pelaku industri televisi yang sudah lama berkecimpung di industri di atas.
“Pendatang baru ini bangun koeksisten kepada over the top dengan televisi mainstream lainnya,” tuturnya.
Itu adalah lima manfaat yang didapatkan oleh masyarakat. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka sudah sepatutnya seluruh masyarakat mempersiapkan diri dalam menyambut kebijakan ini. Mengingat, dalam waktu kurang dari dua tahun, kebijakan ini akan diterapkan oleh pemerintah.
Penulis : Tri Antoro / Redaktur : Taofiq Rauf
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…