PROSESNEWS.ID, Baubau – Mantan kepala desa (kades) Wambulu La Siara dan La Usuri, mantan anggota BPD Wambulu periode 2013-2019 dilaporkan oleh kantor pengacara La Ode Sunarto, SH dan rekan, ke Polres Pasarwajo pada 24 Juni 2024 lalu atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.
La Siara dilaporkan atas penggunaan ijazah paket B dengan nomor ijazah 091874 dengan nomo induk ijazah 011 yang didugaan ijazah palsu. Sementara La Usuri, juga dilaporkan telah menggunakan ijazah paket B yang diduga palsu dengan nomor ijazah 061874 dan nomor induk 041 yang dikeluarkan pada tahun 2005 di PKBM Lakumala.
“Dari hasil konfirmasi ke pemilik PKBM Lakumala, Ibu Maemuna, bahwa kedua orang tersebut diduga menggunakan ijazah palsu. Sebab, keduanya tidak pernah mengikuti ujian,” ucap La Ode Sunarto kepada tim Prosesnews.id, Sabtu (03/08/2024).
Berdasarkan hasil identifikasi, lanjut Narto, ijazah paket B yang digunakan mantan Kades Wambulu pada tahun 2013 dengan nomor ijazah 091874 dan nomor induk ijazah 011 ternyata diduga milik orang lain.
“Ijazah itu kami duga milik La Ode Arman, dengan nomor ijazah 091874 dan nomor induk ijazah 011,” katanya Narto.
Ketahuan menggunakan ijazah palsu, masih kata Narto, setelah masa jabatan La Siara berakhir. Ia kemudian mencalonkan diri kembali di tahun 2018.
Dalam pencalonannya, La Siara menggunakan ijazah paket B PKBM yang berasal dari wanci, sehingga La Siara memiliki 2 ijazah paket B pada saat calon 2013 dan 2018
“Ijazah paket B yang digunakan saudara La Siara pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Wambulu di tahun 2018 dengan nomor induk ijazah 250 dianggap berbeda dengan ijazah paket B yang didaftarkan pada tahun 2013 yaitu Nomor Induk Ijazah 011,” ulasnya.
Dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut diperkuat dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas PK Buton pada 23 September 2022 berdasarkan pernyataan pengelola PKBM yang berada di Kecamatan Kapontori, bahwa nama tersebut (La Siara) tidak terdaftar dalam daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Paket B Tahun 2006.
Terkait anggota BPD yang bernama La Usuri, pihak PKBM juga tidak mengakui ijazahnya yang terbit di tahun 2005, karena tidak pernah terdaftar sebagai siswa yang mengikuti ujian paket.
“Terlebih, pada tahun 2005 PKBM Lakumala belum menyelenggarakan program paket B di Kecamatan Kapontori sehingga patut diduga saudara La Usuri telah menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri dan menjabat sebagai wakil ketua BPD Desa Wambulu,” ungkapnya.
Sehingga berdasarkan uraian fakta tersebut, jelas Narto, kedua mantan pejabat desa itu diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat Desa Wambulu.
“Bahkan sangat merugikan keuangan negara, sehingga dengan tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Kapolres Pasarwajo untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saudara La Siara dan La Usuri agar diadili sesuai perbuatannya,” jelasnya.
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutup Narto.
Reporter: Arwin
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…