Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Mantan Kades dan Anggota BPD Wambulu Terancam Pidana Dugaan Pemalsuan Ijazah

Editor by Editor
4 Agu 2024 11:32
in Peristiwa

PROSESNEWS.ID, Baubau – Mantan kepala desa (kades) Wambulu La Siara dan La Usuri, mantan anggota BPD Wambulu periode 2013-2019 dilaporkan oleh kantor pengacara La Ode Sunarto, SH dan rekan, ke Polres Pasarwajo pada 24 Juni 2024 lalu atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.

La Siara dilaporkan atas penggunaan ijazah paket B dengan nomor ijazah 091874 dengan nomo induk ijazah 011 yang didugaan ijazah palsu. Sementara La Usuri, juga dilaporkan telah menggunakan ijazah paket B yang diduga palsu dengan nomor ijazah 061874 dan nomor induk 041 yang dikeluarkan pada tahun 2005 di PKBM Lakumala.

“Dari hasil konfirmasi ke pemilik PKBM Lakumala, Ibu Maemuna, bahwa kedua orang tersebut diduga menggunakan ijazah palsu. Sebab, keduanya tidak pernah mengikuti ujian,” ucap La Ode Sunarto kepada tim Prosesnews.id, Sabtu (03/08/2024).

Berdasarkan hasil identifikasi, lanjut Narto, ijazah paket B yang digunakan mantan Kades Wambulu pada tahun 2013 dengan nomor ijazah 091874 dan nomor induk ijazah 011 ternyata diduga milik orang lain.

“Ijazah itu kami duga milik La Ode Arman, dengan nomor ijazah 091874 dan nomor induk ijazah 011,” katanya Narto.

Ketahuan menggunakan ijazah palsu, masih kata Narto, setelah masa jabatan La Siara berakhir. Ia kemudian mencalonkan diri kembali di tahun 2018.

Dalam pencalonannya, La Siara menggunakan ijazah paket B PKBM yang berasal dari wanci, sehingga La Siara memiliki 2 ijazah paket B pada saat calon 2013 dan 2018

“Ijazah paket B yang digunakan saudara La Siara pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Wambulu di tahun 2018 dengan nomor induk ijazah 250 dianggap berbeda dengan ijazah paket B yang didaftarkan pada tahun 2013 yaitu Nomor Induk Ijazah 011,” ulasnya.

Dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut diperkuat dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas PK Buton pada 23 September 2022 berdasarkan pernyataan pengelola PKBM yang berada di Kecamatan Kapontori, bahwa nama tersebut (La Siara) tidak terdaftar dalam daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Paket B Tahun 2006.

Terkait anggota BPD yang bernama La Usuri, pihak PKBM juga tidak mengakui ijazahnya yang terbit di tahun 2005, karena tidak pernah terdaftar sebagai siswa yang mengikuti ujian paket.

“Terlebih, pada tahun 2005 PKBM Lakumala belum menyelenggarakan program paket B di Kecamatan Kapontori sehingga patut diduga saudara La Usuri telah menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri dan menjabat sebagai wakil ketua BPD Desa Wambulu,” ungkapnya.

Sehingga berdasarkan uraian fakta tersebut, jelas Narto, kedua mantan pejabat desa itu diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat Desa Wambulu.

“Bahkan sangat merugikan keuangan negara, sehingga dengan tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Kapolres Pasarwajo untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saudara La Siara dan La Usuri agar diadili sesuai perbuatannya,” jelasnya.

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutup Narto.

Reporter: Arwin

Tags: BPD WambuluKepala Desa Ijazah PalsuMantan Kades WambuluPemalsuan IjazahPemalsuan Ijazah Kepala DesaPolres Pasarwajo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Dari Gorontalo Saripudin Bawa Aspirasi Daerah Masuk Agenda Kebijakan Nasional

8 Feb 2026

Pemerintah Pusat Umumkan Cuti Bersama ASN Tahun 2026

6 Feb 2026
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjamu Komandan Pangkalan Udara (Lanud) Sam Ratulangi (Samrat) Marsekal Pertama TNI M. Satriyo Utomo bersama jajarannya, di Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (5/5/2021). (foto – Salman)

Gubernur dan Komandan Lanud Samrat Bertemu, Bahas Hibah Tanah Bandara

6 Mei 2021

UNG Rektor Cup 2026 Hadirkan International Petanque Tournament

7 Feb 2026
Syamsia Anapia Ibu Korban Dugaan Persekusi. (Foto: DP)

Anak di Bawah Umur Alami Persekusi, Ibu Korban Ungkap 7 Poin Keberatan atas Aksi Terduga Pelaku

7 Feb 2026

TERBARU

Dari Gorontalo Saripudin Bawa Aspirasi Daerah Masuk Agenda Kebijakan Nasional

8 Feb 2026

UNG Rektor Cup 2026 Hadirkan International Petanque Tournament

7 Feb 2026

UNG Lantik Pejabat Fungsional, Perkuat Tata Kelola dan SDM

7 Feb 2026

Pemprov Gorontalo Sambut Baik Program Hilirisasi Industri Ayam Terintegrasi

7 Feb 2026
Syamsia Anapia Ibu Korban Dugaan Persekusi. (Foto: DP)

Anak di Bawah Umur Alami Persekusi, Ibu Korban Ungkap 7 Poin Keberatan atas Aksi Terduga Pelaku

7 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.