PROSESNEWS.ID – Inspektorat Provinsi Gorontalo diminta dapat mengawal APBD dengan baik sesuai dengan indikator pelaksanaannya.
“Jadi cara mindsetnya, periksa baik-baik, tapi dalam konteks memperbaiki. Kawal APBD itu dengan baik. Masuk, sampaikan bahwa ini kurang bagus, perbaiki. Jangan diberitaacarakan dulu, perbaiki, kecuali yang sudah tidak bisa diperbaiki, itu berita acarakan, kembalikan,” jelas Darda saat melakukan pembinaan pada kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja untuk tahun 2020 dan pakta integritas di lingkungan Inspektorat Provinsi Gorontalo, Jumat (24/1/2020).
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba juga mengarahkan pihak Inspektorat dapat mencari solusi yang terbaik agar tidak sampai berujung pada temuan-temuan yang merugikan.
“Jangan sampai ada temuan. Kalau sampai ada temuan akan saya panggil, kenapa sampai ada temuan. Harusnya itu yang pertama saya panggil, berarti itu kita tidak deteksi,” urai Darda.
Dia pun berjanji untuk memperbanyak jumlah fungsional auditor dan idealnya berada di setiap OPD di lingkungan Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya, sesuai laporan dari Inspektur Provinsi Gorontalo Sukril Gobel, bahwa Inspektorat Provinsi Gorontalo saat ini terdapat fungsional auditor madya sebanyak 11 orang, auditor muda 19 orang, auditor pertama 21 orang, auditor kepegawaian 1 orang, P2UPD Madya 2 orang, P2UPD muda 9 orang dan P2UPD pertama 8 orang.
Penandatanganan perjanjian kinerja untuk tahun 2020 dan pakta integritas dilakukan oleh 4 irban dan sekretaris Inspektorat. (Ads)