
PROSESNEWS.ID – Biasanya, anak perempuan yang masih remaja, cenderung lebih rentan terhadap sesuatu yang dapat merugikan diri mereka. Seperti perkawinan anak dibawah umur hingga kekerasan dalam rumah tangga.Â
Di Indonesia satu dari tiga anak perempuan menikah sebelum di usia 18 tahun. Sedangkan anak perempuan dari keluarga termiskin dimungkinkan menikah pada usia sangat dini.
“Perkawinan anak, selain melanggar hak-hak anak dengan memaksa mereka berhenti sekolah, juga mengakibatkan kemiskinan antar generasi, merusak pendidikan, dan kemampuan mencari nafkah,” ungkap Walikota Gorontalo Marten Taha pada pertemuan koordinasi lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA), Selasa, (06/07/2021).
Lanjut Marten, dalam menyikapi hal tersebut pada tahun 2016 Pemerintah Kota Gorontalo (Pemkot) telah membuat kebijakan pemerintah dalam bentuk peraturan daerah nomor 7 tahun 2016. Peraturan tersebut berisikan tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
“Hal ini semata-mata semata-mata dilakukan, untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan serta pemenuhan terhadap hak-hak mereka yang menjadi korban kekerasan,” ujarnya.
Reporter : Reza Saad












