PROSESNEWS.ID – Bripka MW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peluru nyasar. Peluru tersebut, menimpa anak usia 7 tahun di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi menjelaskan, pada hari Jum’at (03/12/2021) pihaknya telah selesai melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Melalui hasil gelar perkara yang ada, Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
“Perkembangan penanganan kasus oknum Bripka MW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ungkap Wahyu.
Lanjut Wahyu, saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan yang telah dilakukan. Termasuk mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan juga senpi ke Laboratorium Forensik di Makassar.
“Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan identik atau tidak, nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makasar,” ujarnya.
Wahyu mengungkapkan, Polisi tersebut dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 360 KUHP. Selain itu sebagai anggota Polri, MW juga diberikan sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH
“MW diterapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHPidana, dan yakinlah bahwa kami akan bekerja secara profesional dan transparan,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…