Kriminal

Melukai Bocah 7 Tahun, Seorang Polisi di Gorontalo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Melukai Bocah 7 Tahun, Seorang Polisi di Gorontalo Ditetapkan Sebagai Tersangka

PROSESNEWS.ID – Bripka MW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peluru nyasar. Peluru tersebut, menimpa anak usia 7 tahun di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi menjelaskan, pada hari Jum’at (03/12/2021) pihaknya telah selesai melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Melalui hasil gelar perkara yang ada, Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

“Perkembangan penanganan kasus oknum Bripka MW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ungkap Wahyu.

Lanjut Wahyu, saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan yang telah dilakukan. Termasuk mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan juga senpi ke Laboratorium Forensik di Makassar.

“Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan identik atau tidak, nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makasar,” ujarnya.

Wahyu mengungkapkan, Polisi tersebut dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 360 KUHP. Selain itu sebagai anggota Polri, MW juga diberikan sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH

“MW diterapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHPidana, dan yakinlah bahwa kami akan bekerja secara profesional dan transparan,” tandasnya.

Reporter : Reza Saad

Recent Posts

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

5 jam ago

Verifak Bapaslon Perseorangan Boalemo Selesai Tepat Waktu, Rekapitulasi Dilanjutkan di PPK

PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…

6 jam ago

Kostantinus Bukide Minta ASN dan Kades Netral Jelang Pilkada

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…

7 jam ago

Nelson Sebut Keluarga Memiliki Peran Peting dalam Membangun Negara

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…

12 jam ago

KPU Kabgor Gelar Bimtek Pengelolaan Hibah Pilkada 2024

PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…

12 jam ago

KIP Provinsi Gorontalo Optimalisasi Dana Hibah hingga Akhir 2024

PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…

16 jam ago